Kabid Propam Polda Jawa Tengah: Murni Kesengajaan Tembak Korban 

Pemeriksaan Dan Sidang Etik Polisi Pelaku Penembakan Pelajar Di Semarang
Tersangka R Pelaku Penembakan Pelajar SMK Di Semarang Resmi Ditetapkan Bersalah Dalam Sidang Etik Dan Dipecat Tidak Hormat. Istimewa
Tersangka R Pelaku Penembakan Pelajar SMK Di Semarang Resmi Ditetapkan Bersalah Dalam Sidang Etik Dan Dipecat Tidak Hormat. Istimewa

Semarang - Jajaran Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus penembakan seorang pelajar SMKN 4 Semarang yang meninggal dunia serta beberapa pelajar lainnya alami luka-luka. 


Kasus ini terungkap dari proses pemeriksaan dan diakhiri di dalam Sidang Etik Profesi terhadap Tersangka R, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang. 

Meski awalnya sulit menyelidiki dan dalam pengungkapan, Bid Propam Polda Jawa Tengah resmi memutuskan Tersangka R bersalah melakukan penembakan dalam sidang etik yang digelar, Senin (09/12). 

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono menjelaskan, keputusan pemberian sanksi bagi tersangka dan proses hukum sudah dilihat berdasarkan keseluruhan selama penyidikan. 

"Sanksinya pemecatan tidak secara hormat dan diproses sesuai hukum. Kita memeriksa di penyidikan dilanjutkan sidang etik profesi yang hasilnya membuktikan pelaku bersalah secara hukum," terang Kombes Aris, Senin (09/12). 

Hasil pemeriksaan dan penyidikan menyimpulkan R yang bertugas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang terbukti bersalah sengaja melakukan penembakan terhadap beberapa orang pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, Minggu (24/11) dini hari lalu. 

Kombes Aris menjelaskan, dari penyidikan, tersangka terbukti menembak anak-anak yang berkendara dalam posisi menghadang di tengah jalan. Motif penembakan, didapatkan dari penyidikan, juga tak sepenuhnya dilakukan untuk membubarkan tawuran gangster. 

"Atas perbuatannya, tersangka mendapatkan sanksi pemecatan dan sanksi hukum. Ada unsur kesengajaan yang dilakukan dalam motifnya, sudah dibuktikan dari penyelidikan dan sewaktu sidang etik," jelas Kombes Aris.