Juragan Comal Dibunuh Tetangga, Polres Pemalang Ungkap Motif Pelaku

Polres Pemalang menunjukan barang bukti kasus pembunuhan juragan mainan di Comal dalam konferensi pers, Rabu (6/12). Foto : Bakti Buwono
Polres Pemalang menunjukan barang bukti kasus pembunuhan juragan mainan di Comal dalam konferensi pers, Rabu (6/12). Foto : Bakti Buwono

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan juragan mainan Comal, Muhammad Aldar.


Pelaku diketahui berinisial AN (22) warga Kecamatan Comal, Pemalang, yang tak lain merupakan tetangga korban.

"Diduga tersangka AN melakukan tindak pidana pembunuhan. Juga oencurian dengan kekerasan pada korban," kata Wakapolres Pemalang, Kompol Gunawan Wibisono saat konferensi pers, Rabu (6/12).

Peristiwa dugaan perampokan berujung pembunuhan terjadi di RT 1/RW 21 Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Pembunuhan terjadi di sebuah rumah mewah berlantai 2.

Korban diketahui bernama Muhammad Aldar (66). Jenazah ditemukan dalam kondisi miring kasur. Lokasi kamar berada di lantai bawah.

Berdasarkan pengakuan, tersangka AN memasuki rumah korban pada Selasa (28/11) dini hari. "Tersangka melompat pagar, naik lewat tangga putar di halaman rumah lalu melipir lewat samping," katanya.

Lalu masuk ke dalam rumah lewat plafon dan di sana ternyata ada pintu yang tidak terkunci. Lalu pelaku masuk. “AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar,” kata Wakapolres Pemalang.

“Kemudian AN melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” tambah Wakapolres lagi.

Tersangka lanjut Wakapolres, menusuk leher bagian kiri hingga terkena nadi. Hal itulah yang mengakibatkan korban meninggal karena kehilangan banyak darah.

Kemudian tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban,” urainya.

Selain mengamankan tersangka AN, Wakapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.

“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar utang,” kata Wakapolres Pemalang.

Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Terkait keterlibatan pihak lain, AKP Gunawan Wibisono menuturkan masih terus mendalami kasus itu. "Karena rumah pelaku dekat dengan korban, bisa dipastikan pelaku kenal korban," ucapnya.