Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan DD (44) warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
- Empat Pemuda Ditangkap, Polres Demak Sita 40Kg Serbuk Petasan
- Tiga Pembobol SDN Gondoriyo Jambu Diamankan
- Mantan Direktur YLBHI Minta Presiden Turun Tangan soal Investasi Telkomsel ke GO TO
Baca Juga
Ia diketahui sebagai seorang pengedar, yang merupakan seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2020
"DD diamankan saat akan mengambil narkoba jenis sabu. DD mengakuinya, Narkotika tersebut selanjutnya akan dibagi menjadi 3 paket dan akan dijual diedarkan kembali," ujar Kasat Narkoba AKP Warsino, Selasa (30/1).
AKP Warsino menerangkan, DD diamankan bersama barang bukti satu paket narkoba dengan berat 0,74 gram.
DD kini diamankan Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ungkap Dua Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Batang Tangkap Lima Tersangka
- Polres Wonosobo Giatkan Patroli Malam Tekan Aksi Balap Liar
- KPK: Kasus Eni Berhubungan Dengan Kewenangan Di Komisi VII DPR