JPU Tuntut Kades Kandangan 1,9 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan Penuntut Umum kasus tipikor di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (7/3) siang. Rubadi/Dok.RMOLJateng
Sidang pembacaan tuntutan Penuntut Umum kasus tipikor di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (7/3) siang. Rubadi/Dok.RMOLJateng

Kades Kandangan, Grobogan, Jawa Tengah, Nurwanto Eko Putro dituntut penjara 1,9 tahun terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan tahun 2020 dan 2021. 


Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang  tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Semarang yang digelar secara virtual, Kamis (7/3).

Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas 2B Purwodadi

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Nurwanto Eko Putro Bin Nurhadi terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Kasi intelijen Kejari Grobogan Franki Wibowo mengatakan, sesuai dakwaan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"JPU memvonis terdakwa dengan tuntutan 1,9 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan" terangnya. 

Terdakwa juga mendapat pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 274.581.743. Jika terdakwa tidak membayar dalam jangka satu bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya. 

Dikatakannya, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan.