JPU Kejati Jateng Tuntut R Winindya Satriya 16 Bulan Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian di Medsos

Oknum advokat Kota Semarang yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA, R Winindya Satriya, dituntut pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan.


Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Oktoni, dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (17/11/2021).

"Menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menjatuhkan pidana 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Oktoni, dalam tuntutannya.

Terdakwa Satriya juga dituntut pidana denda senilai Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 4 bulan.

Jaksa Oktoni menilai, terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Terdakwa melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Unndang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan matas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Pertimbangan yang memberatkan hukuman yakni perbuatan terdakwa dapat menimbulkan rasa kebencian.

"Adapun pertimbangan yang meringankan, terdakwa masih muda sehingga dapat memperbaiki kesalahannya," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Satriya mengunggah status di media sosial Facebook. Postingan tersebut dinilai mengandung ujaran kecencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ada beberapa unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut. Yang paling menonjol bertuliskan "China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat".