JK Tidak Bisa Lagi Maju Cawapres

Sebagai warga negara, langkah Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materiel syarat cawapres yang diajukan oleh Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK) sah menurut hukum.


Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (Lasina), Tohadi melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pagi ini (Senin, 23/7).

Tohadi menyebut, setidaknya ada dua isu hukum yang krusial dalam Pasal 7 UUD 1945 yang akan dipakai MK sebagai alat uji konstitusional terhadap permohonan uji materiel Perindo dan JK terkait masa jabatan Presiden dan Wapres.

"Pertama, apakah masa jabatan presiden dan wapres yang dibatasi sampai dua kali itu hanya jika secara berturut-turut. Dan kedua, apakah jabatan yang dibatasi sampai 2 kali masa jabatan itu hanya jabatan Presiden, tapi tidak termasuk Wakil Presiden," papar pengajar HTHN/HAN pada Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM), Tangerang Selatan  dan President University (PU), Cikarang ini.

Untuk menjawab isu ini, kata Tohadi, harus membaca risalah pembahasan amandemen Pasal 7 UUD 1945.

"Sebab dengan membaca dan memahami risalah pembahasan amandemen Pasal 7 UUD 1945 kita akan mengetahui maksud aseli (original intend) dari pembentuk UUD 1945," terangnya.

Selanjutnya, kata Tohadi, pembahasan mengenai amandemen Pasal 7 UUD 1945 pada Rapat PAH III BP MPR Ke-3, tanggal 9 Oktober 1999 membicarakan dua alternatif rumusan perubahan.

Alternatif pertama mengenai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden di mana prinsipnya dua kali masa jabatan, apakah dua kali berturut-turut atau ada tenggang waktu tetap masuk pengertian dua kali masa jabatan. Alternatif pertama ini hampir disetujui oleh semua fraksi, kecuali Fraksi PDI Perjuangan.

Sedangkan alternatif kedua,  kalau sudah dua kali berturut-turut, tidak boleh lagi dipilih. Akan tetapi kalau ada tenggang waktu tertentu, satu periode misalnya, bisa dipilih lagi. Alternatif kedua ini disetujui oleh F-PDIP. Meskipun kemudian Fraksi PDIP pada akhirnya menyetujui alternatif pertama tersebut.

Hasil kesepakatan rumusan alternatif pertama Pasal 7 UUD 1945 ini disampaikan pada Rapat Sidang Umum BP MPR 1999 Ke-3, tanggal 14 Oktober 1999 dan disepakati dalam Rapat Komisi C Ke-2, tanggal 18 Oktober 1999. Kemudian, pada Rapat Paripurna Sidang Umum MPR Ke-12, tanggal 19 Oktober 1999, rancangan rumusan Pasal 7 disahkan sebagai bagian dari Perubahan Pertama.

"Dengan membaca dan memahami risalah amandemen Pasal 7 UUD 1945 sudah sangat jelas maksud Pasal 7 UUD 1945 merujuk pada pengertian  dua kali masa jabatan itu baik secara berturut-turut.maupun tidak berturut-turut," simpul Tohadi yang juga advokat pada kantor advokat AdiKa (Tohadi & Kawan) Law Firm.

Lalu, isu hukum kedua, apakah jabatan yang dibatasi sampai dua kali masa jabatan itu hanya jabatan Presiden, tapi tidak termasuk Wakil Presiden.

"Wapres adalah sebagai pembantu presiden, maka apakah dengan demikian tidak termasuk yang dibatasi oleh Pasal 7 UUD 1945. Sebagaimana disampaikan kuasa hukum JK, yaitu Irman Putra Sidin bahwa Pasal 7 UUD 1945 hanya membatasi jabatan Presiden. Apakah demikian maksud hukumnya?" tanya Tohadi.

Dalam pembahasan amandemen Pasal 7 UUD 1945 pada Rapat PAH III BP MPR Ke-1, tanggal 7 Oktober 1999, dengan agenda Pembahasan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 atau Amendemen bahwa perubahan Pasal 7 tersebut harus merujuk pada TAP MPR No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sedangkan TAP MPR ini, menurut Tohadi, sangat jelas mengatur pembatasan masa jabatan baik Presiden maupun Wakil Presiden. Jadi, tidak hanya membatasi masa jabatan Presiden.

Kemudian, dalam Rapat Lobi Tim Perumus Komisi A MPR pada 7 November 2001 yang mengagendakan Pembahasan Perubahan UUD 1945 Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C, Ketua Rapat Jakob Tobing menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan (one package). Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Ahli Bahasa yang diundang dalam rapat tersebut.

"Jadi,  risalah  amandemen UUD 1945 sudah menginformasikan kepada kita bahwa masa jabatan yang dibatasi sampai dua kali itu adalah jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, antara Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945 termasuk dalam Pasal 7 merupakan satu kesatuan (one package)," tegas Tohadi.

Dengan demikian, kata Tohadi, mengacu pada ketentuan Pasal 7 UUD 1945, maka JK tidak bisa  mencalonkan kembali sebagai wapres pada Pemilu 2019.

M. Jusuf Kalla/RMOL

"Dan keyakinan hukum saya menyatakan permohonan atas syarat wapres, jika diperiksa pokok perkaranya, akan ditolak oleh Mahkamah," pungkasnya.