Jepara, Aksi Labour Day Soroti Pelanggaran Ketenagakerjaan

Aksi turun dilakukan sejumlah buruh di Jepara di depan kantor Bupati Jepara. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Aksi turun dilakukan sejumlah buruh di Jepara di depan kantor Bupati Jepara. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Jepara diwarnai sejumlah aksi. Selain jalan sehat dan senam massal, sejumlah buruh lainnya turun jalan dengan berorasi menyuarakan sejumlah tuntutan.

Aksi turun jalan itu dilakukan ratusan serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Konfederasi KASBI Jepara. Mereka berorasi mendesak pemerintah mengawasi perusahaan kecil yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.

Tuntutan mereka melalui unjuk rasa pada Rabu (1/5), dilakukan di depan kantor Sekretariat Daerah (Setda) Jepara. Dalam orasinya, para demonstran menyoroti pelanggaran yang terjadi. Diantaranya seperti jam kerja yang di luar batas, hingga perlakuan karyawan kontrak tidak sesuai aturan yang berlaku.

Usai puas berorasi, para perwakilan buruh beraudiensi di Ruang Rapat Sosrokartono Setda Jepara. Mereka diterima oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko beserta jajarannya. Para buruh pun mengungkapkan sejumlah keluhan yang dialami para buruh selama ini.

Desta salah seorang perwakilan serikat buruh dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Konfederasi KASBI Jepara mengatakan, masih ada perusahaan di Jepara yang aturan jam kerjanya tidak diterapkan.

Selain itu, kata Desta, ada pihak manajemen perusahaan yang melakukan pemberlakuan kontrak sesuka hati, serta tidak berdasarkan aturan yang berlaku. Selain itu, para buruh juga tidak mendapatkan kompensasi sesuai tahun lamanya bekerja. 

“Kami temukan karyawan kontrak, outsourcing 3-5 tahun bahkan 7 tahun bekerja, namun diperpanjang kontrak hanya 1 bulan. Harusnya, kompensasi sesuai tahun kerja,” ujar Desta.

Merespon tuntutan para buruh yang beraudiensi, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta kemudian meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko beserta jajarannya, membentuk tim pengawasan khusus untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang bermasalah. “Tolong libatkan kepolisan aturan bahkan imigrasi kalau mungkin,” kata Edy.

Edy juga meminta kepada Bagian Hukum Pemkab Jepara untuk meninjau kembali peraturan daerah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. “Komunikasikan juga dengan pemerintah provinsi apa yang perlu disesuaikan,” pinta Edy.