Jembatan Merah Purbalingga, Jembatan Kebanggaan Yang Digerogoti Korupsi

Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Purbalingga, Zaini Makarim Supriyatno, Menjalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Purbalingga Di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/03). Sidang Tersebut Dipimpin Oleh Hakim Ketua Siti Insirah. Istimewa
Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Purbalingga, Zaini Makarim Supriyatno, Menjalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Purbalingga Di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/03). Sidang Tersebut Dipimpin Oleh Hakim Ketua Siti Insirah. Istimewa

Purbalingga - Eks Cawabup Purbalingga dan Dua Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga.

Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Purbalingga, Zaini Makarim Supriyatno, menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Purbalingga di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/03). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Insirah.

Dilansir dari berbagai sumber berita, selain Zaini, dua terdakwa lainnya yang turut hadir dalam persidangan adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko.

Bagus Suteja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, memaparkan bahwa dugaan korupsi terjadi pada proyek pembangunan jembatan dengan konstruksi baja yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018. Berdasarkan hasil audit, ditemukan beberapa pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis, meskipun pembayaran proyek telah dilakukan meski progres pengerjaan belum mencapai 100%.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menyatakan bahwa jembatan tersebut hanya aman dilintasi oleh kendaraan kecil, sehingga kepentingan umum tidak dapat terlayani dengan baik.

Peran Zaini Makarim dalam proyek ini adalah sebagai konsultan pengawas. Namun, JPU menegaskan bahwa pekerjaan jembatan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja, sehingga membatasi akses kendaraan besar untuk melintas.

Atas perbuatannya, Zaini Makarim dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pada sidang berikutnya, terdakwa dijadwalkan akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Jembatan Merah Purbalingga

Jembatan Merah Purbalingga adalah jembatan yang berada di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Jembatan ini menghubungkan Kecamatan Pengadegan dengan Karangmoncol.

Pembangunan jembatan yang dibangun diatas sungai Gintung dan berada di perbatasan Desa Tegalpingen dengan Pepedan ini berlangsung pada tahun 2017-2018 dengan menghabiskan anggaran sebesarRp 28,86 miliar. Bentangan jembatan ini capai panjang 130 meter.

Namun, jembatan yang seharusnya mendatangkan banyak manfaat bagi warga Purbalingga ternyata bermasalah dan pembangunan jembatan tersebut didiga dikorupsi.

Jembatan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan dinyatakan total loss (kerugian total) sehingga menimbulkan kerugian negara diperkirakan Rp11 miliar. Lima tersangka sudah ditahan Kejaksaan Negeri Purbalingga dan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.