Hari ini, Sabtu (30/12), merupakan hari terakhir layanan rekam data kartu tanda penduduk (KTP) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang.
- Lautan Jemaah Membanjiri Lapangan Kottabarat Solo Dalam Salat Idulfitri Yang Khidmat
- Awal Agustus, Uang Ganti Rugi Tol Yogya-Bawen Selesai Dibayar
- Laju Ekonomi Merambah ke Wilayah Pinggiran Perbatasan, Tanda Level Hidup Semarang Naik dan Bagus?
Baca Juga
Menariknya, dari pantauan RMOLJateng, hingga pukul 13.30 WIB, masih banyak warga yang datang untuk melakukan proses perekaman data kependudukan.
Salah satunya adalah Eka Nova, remaja asal Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung. Ia datang untuk memproses data dirinya untuk kepentingan Pemilu 2024.
Disdukcapil Kabupaten Magelang sendiri memang memberi batas akhir bagi warga untuk melakukan perekaman KTP dan IKD demi mensuskseskan Pemilu 2024.
- Ahmad Luthfi Pastikan Pelayanan Publik Dan Kesehatan Berbasis Desa Berjalan Optimal
- Angin Segar Bagi Para Petani, Wamentan Sudaryono Hapus Kartu Tani
- Coklit: Pesan Pj Bupati Karanganyar Jelang Pilkada November Mendatang