Jelang sidang vonis, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Setya Novanto masih bersikukuh kliennya tidak bersalah.
- Status Keanggotan Oknum Pelatih Taekwondo Terjerat Pencabulan Dicabut
- Rutan Salatiga 'Terpaksa' Terima Tahanan Titipan JPU Kejari Salatiga
- Enam Saksi Suap Gubernur Irwandi Yusuf Diperiksa Di Aceh
Baca Juga
Salah satu kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa dakwaan yang ditujukan pada kliennya itu tidak ada yang terbukti.
"Kalau menurut pendapat kami sesuai pembelaan, tidak ada dakwaan Pak Nov yang terbukti," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (23/4) dikutip dari Kantor Berita RMOL
Namun Maqdir tetap menyerahkan semua keputusan perkara ini kepada Hakim Yanto.
"Meskipun, masalah pendapat hakim atas perkara ini kita serahkan pada keyakinan hakim," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, mantan ketua DPR RI itu juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Jaksa pun menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek KTP berbasis elektronik itu.
Ia pun disebut telah menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan tersangka pada kasus yang sama. Sidang vonis Novanto akan digelar pada besok tanggal 24 April 2018.
Sidang putusan atau vonis untuk Setya Novanto akan digelar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, (24/4)
besok.
- Predator Seks Perkosa Bocah 13 Tahun Setelah Memaksa Berbuat Cabul dan Direkam Di Demak
- Dir Lantas Polda Jateng Apresiasi Pelaksanan Operasi Patuh Candi 2022
- Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Garap Proyek Infrastruktur Lewat Perusahaan Pribadi