Jelang Pilkada 2024, Poster Bakal Cabup Batang AM Langgar Aturan di Sepanjang Pantura

Poster kecil Bakal calon Bupati Batang berinisial AM penuhi pohon jalur pantura , Rabu (26/6). Bakti Buwono/ RMOL Jateng
Poster kecil Bakal calon Bupati Batang berinisial AM penuhi pohon jalur pantura , Rabu (26/6). Bakti Buwono/ RMOL Jateng

Pilkada Kabupaten Batang 2024 semakin dekat, dan berbagai bakal calon mulai mencuri start kampanye. Salah satu yang paling mencolok adalah maraknya pemasangan poster sosialisasi diri oleh seorang bakal calon berinisial AM. 


Ribuan poster berukuran kecil miliknya tersebar di sepanjang jalan Pantura Kabupaten Batang, dari perbatasan Pekalongan hingga perbatasan Kendal. Namun, pemasangannya melanggar aturan. Selain tidak berizin, juga menggunakan paku di pohon-pohon.

Jumlah poster  yang bertuliskan Bakal Calon Bupati Batang AM ini bisa mencapai ribuan. 

“Masalah APS, hari ini kita belum ada calon dan belum ada penetapan. Masalah dipaku di pohon dan sebagainya kalau dihubungkan dengan kepemiluan itu belum masuk. Karena dia kan bukan siapa-siapa, baik sebagai calon atau sebagainya,”  kata Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, Rabu (26/6). 

Ia menyebut poster-poster belum dikategorikan sebagai APS. Namun aturan itu diatur dalam Perda Kabupaten Batang.

Masalah pemasangan poster  di pohon ini juga mendapat perhatian serius dari Satpol-PP Kabupaten Batang. Muhammad Masqon, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, menyatakan bahwa praktik ini jelas melanggar aturan perda. 

“Itu melanggar perda, penertibannya oleh Bidang Trantib. Perda nomor 7 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sementara pengampu perdanya Dinas Perhubungan, Perda nomor 1 tahun 2016,” tegasnya.

Namun, upaya penertiban ini tampaknya belum berjalan efektif. Satpol-PP baru mengetahui adanya pemasangan baliho di pohon-pohon sekitar kota dan belum menyadari jika baliho itu telah tersebar sepanjang jalur Pantura.