Jelang Penuntutan, 35 Barang Bukti Perkara Pidum Kejari Salatiga Dimusnahkan

Forkopimda se-Salatiga bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan barang bukti dari 35 perkara Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Gedung Barang Bukti Joglo Tiga, Kejari Salatiga, Jumat (24/11). RMOL Jateng
Forkopimda se-Salatiga bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan barang bukti dari 35 perkara Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Gedung Barang Bukti Joglo Tiga, Kejari Salatiga, Jumat (24/11). RMOL Jateng

Kejaksaan Negeri Salatiga kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 35 perkara pidana umum telah berkekuatan hukum tetap di Gedung Barang Bukti Joglo Tiga, Kejari Salatiga, Jumat (24/11).


Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto mengatakan, kegiatan pemusnahan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini adalah acara eksekusi terakhir menuju tahap penuntutan.

"Pemusnahan ini bagian dari upaya kita menekan angka kriminalita di Salatiga, karena memang saat ada peningkatan untuk BB (barang bukti) yakni senjata tajam,” kata Sukamto.

Narkotika jenis sabu sebanyak 0,69 gram, sediaan farmasi (obat terlarang) 479 butir, telepon genggam 23 buah serta senjata tajam meliputi sebuah clurit. Totalnya kurang lebih 120 barang.

Kajari juga menekankan, agar peningkatan angka narapidana di Rutan Salatiga kasus-kasus pbisa dilakukan Restorasi Justice (RJ) terus diupayakan bersama Polres Salatiga.

"Sehingga, sinergitas sangat penting. Sehingga kita selalu gembar-gembor RJ agar rutan tidak penuh," ungkap dia.