Jelang Nataru, BBPOM Intensifikasi Pengawasan Pangan

Balai Besar Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) Kota Semarang lakukan intensifikasi pemgawasan pangan jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Intensifikasi tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Hingga saat ini sudah dilakukan evaluasi tahap ketiga.


Kepala BBPOM Kota Semarang, Sandra MP Linthin mengatakan intensifikasi tahun ini dilakukan mulai dari tingkat distributor. Sandra menyebut pada tahun ini pengawasan yang dilakukan mengalami peningkatan kuantitas.

Pada tahun 2020, BBPOM Kota Semarang mengawasi 24 sarana, sedangkan pada tahun ini ada 58 sarana. Tapi, diakui Sandra untuk temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan pada tahun 2021 mengalami penurunan dibanding tahun lalu.

"Jika tahun 2020 temuan mencapai 54,2 persen, tahun 2021 hanya 18,9 persen, temuan meliputi produk expired (kadaluarsa), kemasan kaleng rusak, penyok, atau berkarat, serta masih ada produk tanpa ijin edar," kata Sandra, saat melakukan konferensi pers di Kantor BBPOM Kota Semarang, Jumat (24/12).

Lebih lanjut, Sandra menyebutkan jenis produk yang tidak memenuhi ketentuan antara lain coklat batangan dan minuman serbuk. Sedangkan untuk produk dengan kemasan rusak ditemukan pada krimer kental manis, susu kaleng, dan sarden. 

Sementara untuk temuan produk tanpa ijin edar (TIE) adalah AMDK, BTP, dan permen impor. Dan untuk produk expired (kadaluarsa) antara lain krimer kaleng dan susu bubuk.

"Dengan menurunnya jumlah temuan sarana retail yang tidak memenuhi ketentuan dan produk-produk kadaluarsa rusak serta tanpa ijin edar yang semakin sedikit, mengindikasikan meningkatnya kesadaran pelaku usaha retail pangan dalam pemenuhan ketentuan cara retail pangan yang baik (CRPB)," ungkapnya.

Sandra berharap kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang akan dikonsumsi harus ditingkatkan lagi. Hal ini perlu ditingkatkan melalui komunikasi, informasi dan edukasi.  

"Kami akan terus melakukan sosialisasi bagi pelaku usaha ritel dalam pemenuhan CRBP melalui Cek-KLIK (Kemasan, Label, Ijin Edar, dan Kadaluwrsa)," pungkasnya.