Penguatan stok liquified petroleum gas (Lpg) 3 kilogram segera dilakukan Pertamina Patra Niaga Regional Bagian Tengah, menjelang pelaksanaan momen Idul Adha 1445 Hijriyah.
Penambahan stok menyasar seluruh sub agen atau pangkalan (penyalur resmi LPG 3 kg) di Jawa Tengah dan DIY sejak Sabtu (15/6) hingga Selasa (18/6). Kebijakan itu dikatakan Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho.
Menurut Brasto, Pertamina melakukan penguatan stok LPG pada akhir pekan serta libur dan cuti bersama Idul Adha 1445 H. Langkah tersebut untuk mengantisipasi potensi naiknya kebutuhan energi di masyarakat, khususnya LPG 3 kg bersubsidi.
Brasto menjelaskan, Pertamina telah mempersiapkan extra dropping (tambahan) suplai LPG 3 kg bersubsidi di Jateng dan DIY. Besarannya yakni 6,5% dari rata-rata harian normal untuk per hari libur atau cuti bersama sejak Sabtu (15/6) hingga Selasa (18/6).
“Tambahan tersebut adalah total 388 ribu tabung untuk Jateng dan DIY, yakni 346 ribu tabung untuk Jateng dan 42 ribu tabung untuk DIY,” ujar Brasto, Sabtu (8/6).
Kebutuhan LPG Bersubsidi di wilayah Jawa Tengah dan DIY, kata Brasto, dipasok dari 110 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), 824 agen LPG, dan 61.085 pangkalan/outlet sebagai lembaga penyalur LPG Pertamina yang tersebar di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
“Diantara jumlah pangkalan/outlet tersebut, sebanyak 6.108 outlet/pangkalan siaga, yakni tetap buka meskipun pada hari libur,” pungkas Brasto
Brasto memaparkan, konsumsi LPG 3 Kg di Jawa Tengah saat ini sebesar 1,38 juta tabung per hari. Angka tersebut 4,0% di atas dari konsumsi normal sebesar 1,33 juta tabung per hari.
Sedangkan konsumsi produk LPG 3 kg di Kabupaten Kudus, saat ini sebesar 33 ribu tabung per hari. Angka tersebut 2,8% di atas dari konsumsi normal sebesar 32 ribu tabung per hari.
“Selain itu, Pertamina juga melakukan penguatan stok LPG Non PSO sebagai barang substitusi LPG 3 Kg Bersubsidi di outlet dan pangkalan LPG 3 Kg,” tukasnya.
Pertamina menghimbau masyarakat menggunakan LPG 3 kg bersubsidi sesuai peruntukannya. yaitu rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Usaha-usaha berikut juga tidak boleh menggunakan LPG subsidi, yaitu usaha batik, usaha binatu, hotel, restoran, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar petani sasaran), usaha tani tembakau, dan usaha jasa las.
- Dalam Tiga Bulan, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal
- Serangan Tikus Masih Ancam Lahan Pertanian Di Kalibening, Bantuan Masih Kurang
- Dampak Ekologi Dan Konflik Horizontal Mengemuka Terkait Pembangunan Pabrik Semen Pracimantoro