Jelang Kampanye Terbuka, Bawaslu-Polres Salatiga Imbau Tak Ada Konvoi Motor Knalpot Brong

Kantor Bawaslu Salatiga.
Kantor Bawaslu Salatiga.

Bawaslu Kota Salatiga siap menghadapi kampanye terbuka 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Hal itu dipastikan setelah berkoordinasi dengan Polres Salatiga terkait keamanan, Jumat (19/1).


Bawaslu pun mengimbau Partai Politik (Parpol) peserta pemilu untuk mengurus STTP ke Polres Salatiga, serta mempedomani waktu yang terjadwal.

"Bersama Polres Salatiga kami mengimbau agar Partai Politik peserta Pemilu tidak menggelar konvoi saat kampanye mengendarai motor ber knalpot brong serta mengurus STTP ke Polres Salatiga," kata Komisioner Bawaslu Kota Salatiga Bintar Lulus Pradipta, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Salatiga.

Ia mengungkapkan, menyambut tahapan kampanye terbuka Bawaslu Kota Salatiga akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tahapan tersebut.

Secara internal pihaknya telah siap menghadapi tahapan tersebut. Bawaslu akan menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu yang akan melakukan kampanye terbuka.

"Imbauan tersebut berisi terkait kepatuhan atas aturan kampanye, misal menjaga ketertiban, tidak melibatkan masyarakat yang tidak memiliki hak pilih dalam hal ini anak-anak misalnya," terang dia.

Pihaknya juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk mentaati jadwal kampanye yang telah dikeluarkan oleh KPU Kota Salatiga.

Bawaslu Kota Salatiga hingga Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa akan berkolaborasi dalam hal pengawasan kampanye.

Bahkan jika ada kampanye skala besar yang membutuhkan pengawasan khusus, bisa jadi pengawasan dibantu pengawas lintas Kelurahan dan kecamatan.

Sebagaimana disampaikan KPU untuk jadwal kampanye adalah sesuatu dengan partai koalisi pengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Jadi untuk hari pertama kampanye terbuka tanggal 21 Januari, partai politik yang mengusung pasangan capres cawapres 01, tanggal 22 Parpol pengusung pasangan 02, tanggal 23 Parpol pengusung pasangan 03, dan seterusnya," ujar dia.

Selanjutnya sebagaimana keterangan KPU, untuk partai politik yang tidak mengusung pasangan capres dan cawapres bisa berkampanye setiap hari sesuai dengan jam yang ditentukan.