Eks Pejabat Eselon II Pemkot Salatiga GTS beserta 'mantan' suami, Sri Mulyono (SM), digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Selaku Penggugat Hasan Basri (32) warga Sumenep, Madura.
- Sepak Terjang Sepasang Kekasih Gasak 8 Motor usai Diringkus Polres Kudus
- Residivis Dua Pelaku Curanmor Ditembak Resmob Polrestabes Semarang
- Razia Miras, Polisi Sita 120 Liter Tuak
Baca Juga
Pada sidang ketiga hari ini, Rabu (12/4) dengan agenda pemanggilan Tergugat I SM beserta mantan Istri (saat kejadian masih berstatus suami istri), GTS.
Dalam Jadwal Sidang PN Salatiga tertera Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN slt. disebutkan bahwa, tergugat adalah Sri Mulyono dan kawan-kawan (dkk), dengan agenda 'Hadirkan Prinsipal Tergugat I untuk Menjelaskan Pemberian Kuasa pada 2 Lembaga Bantuan Hukum (LBH)'.
Pihak Pengugat dikuasakan kepada Nur Adi Utomo & Partner Pihak asal Salatiga. Sedangkan Tergugat I Sri Mulyono dikuasakan kepada 'Ucok' Kuncoro.
Sementara tergugat II, SGT dengan Kuasa Hukum Heru Wismanto dan dalam Persidangan diwakilkan rekannya, Bayu Adi Susilo.
Sidang ketiga ini, diketuai Majelis Hakim Yefri Bimusu dengan Hakim Anggota, Devita Wisnu Wardhani dan Anggi Maha Cakri.
Saat persidangan dinyatakan dibuka untuk umum itu, Tergugat I Sri Mulyono tidak hadir dan hanya diwakilkan Kuasa Hukumnya. Begitu juga Tergugat II yang diwakilkan Kuasa Hukumnya.
Kepada wartawan RMOLJateng, Kuasa Hukum Penggugat Nur Adi Utomo, yang juga Ketua DPC FERARI (Federasi Advokad Republik Indonesia) Kota Salatiga menjelaskan duduk perkaranya.
Kasus ini berawal dari Penggugat Hasan Basri yang dijanjikan Tergugat I untuk memasukan anaknya sebagai calon Jaksa pada tahun 2017.
"Klien kami dijanjikan SM dapat masuk sebagai Jaksa dan telah menyerahkan uang dalam dua termin. Yang jelas klien kami dirugikan sesuai kuitansi Rp 350 juta," tandas Adi Utomo, saat ditemui di PN Salatiga.
Berdasarkan materi gugatan, lanjut dia, kliennya menuntut untuk dikembalikan uangnya beserta kerugian Immaterial yang dialami.
Ada pun kerugian material sesuai kesempatan senilai Rp 350 juta dan kerugian, immaterial sebesar Rp 150 juta.
"Sehingga, Penggugat menuntut pengembalian uang hingga setengah miliar atau Rp 500 juta," ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum Tergugat I Suroso 'Ucok' Kuncoro saat dikonfirmasi membenarkan perkara gugatan kepada kliennya.
Atas perkara ini, Ucok mengaku akan mengikuti alurnya dari Pengugat.
"Dalam perkara ini kami mengikuti dari penggugat saja. Adanya permintaan Penggugat minta pengembalian sesuai kesepakatan. Kami baru bisa menjawab ketika nanti sudah ada mediasi," ujar Ucok.
Ditanya mengapa Sri Mulyono tidak hadir, Ucok mengaku jika kliennya sakit. Hal ini ditunjukkan surat sakit dari RS di Sleman.
Namun sebagai Kuasa Hukum, ia menyampaikan jika memang 'proses itu' (serah terima uang dan kesepakatan) betul terjadi pihaknya akan mengupayakan mediasi terbaik.
"Kami akan mengikuti alurnya terlebih dahulu, karena posisi saya sendiri sebagai Kuasa Hukum pada tanggal 14 Maret 2022. Karena sempat Kuasa Hukum ganda namun kemudian yang pertama dicabut oleh Pak Mul (Sri Mulyono) tanggal 10 April 2023," papar Ucok.
Usai persidangan, Humas PN Salatiga Yefri Bimusu membenarkan ada perkara yang masuk atas nama Hasan Basri dengan Tergugat I Sri Mulyono.
Informasi yang diterima Humas PN Salatiga, kasus ini tengah memasuki tahap mediasi.
"Dalam sidang hari ini, Tergugat I tidak hadir. Dan informasi yang diterima Humas PN Salatiga saat ini agenda memasuki tahap mediasi. Jadi para pihak hadir dulu, kemudian dipanggil ketika persidangan itu hadir maka dilanjutkan mediasi. Setelah selesai akan memasuki tahap selanjutnya," beber Yefri Bimusu.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, sidang akan dilanjutkan secara Elektronik.
Sidang Elektronik adalah para pihak bila menguasakan tidak perlu datang secara langsung, tahapan-tahapannya sampai dengan Putusan.
"Sehingga sidang secara online. Jadi, sampai putusan berlangsung secara Elektronik," pungkasnya.
Untuk materi Gugatan, Yefri atas nama Humas tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan karena hal itu merupakan wewenang majelis Hakim.
"Kalau tidak salah itu tentang one prestasi atau ingkar janji. Karena Tergugat I disebutkan 'dan kawan-kawan' artinya lebih dari satu, masyarakat dapat melihat di SIPP PN Salatiga Nomor Perkara 14," imbuhnya.
- Bermodal dari Rekaman CCTV, Polsek Pedurungan Bekuk Gerombolan Pemuda Diduga Begal
- Kasus Paspor Palsu Adelin Lis, MAKI Desak Polri Segera Tetapkan Sutrisno Sebagai Tersangka
- Kasus Budhi Sarwono, KPK Sita Dokumen dan Telusuri Alur Pengaturan Proyek