Janji Polresta Pati Ditepati, Satu Tersangka Baru Amuk Massa di Sukolilo Diringkus

Polresta Pati menangkap satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menghebohkan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo Pati.
Polresta Pati menangkap satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menghebohkan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo Pati.

Jajaran Polresta Pati kembali menangkap satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menghebohkan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.


Tindakan sadis main hakim sendiri itu, menyebabkan seorang juragan rental mobil asal Jakarta tewas. Selain itu, membuat tiga orang lainnya mengalami luka berat.

Tersangka baru yang ditangkap jajaran Satrekrim Polresta Pati, yakni berinisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo. Penangkapan tersangka M dilakukan pada Senin (10/6).

Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka yang berhasil ditangkap polisi menjadi empat orang. Sebelumnya, polisi secara marton telah memeriksa 35 saksi terkait kasus kekerasaan itu.

Sejumlah barang bukti berupa pakaian serta sandal milik tersangka, turut disita polisi dalam penangkapan tersebut. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus serupa.

Keyiga tersangka yang telah diringkus duluan, yakni EN (51), BC (37), dan AG (34). Mereka masing-masing memiliki peran dalam tindakan kekerasan terhadap korban.

“Penangkapan ini merupakan langkah progresif dalam penyelesaian kasus yang memilukan ini. Kami terus berupaya membawa para pelaku kekerasan ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Para tersangka EN, BC, dan AG dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara tersangka M dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.