Mimpi memiliki rumah idaman berubah menjadi mimpi buruk bagi puluhan warga Karanganyar. Mereka menjadi korban penipuan oknum pengembang perumahan berinisial AHN (35).
- Polres Karanganyar Diminta Usut Tuntas Laporan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Kertas Senilai Rp 6,9 Miliar
- Polda Jateng Segel Ribuan Botol Minyak Goreng di Karanganyar, Diduga Tak Sesuai Takaran
- Polres Karanganyar Bagi Coklat Hingga Helm Bagi Pengguna Jalan
Baca Juga
Kini AHN (35), ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Puluhan korban merugi miliaran rupiah akibat janji palsu penjualan rumah dan tanah kavling. Dengan janji manis, AHN berhasil menggasak dana milik para korban.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasatreskrim Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban ke Polres Karanganyar.
"Ada laporan masuk dari korban," jelas Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, dalam keterangan persnya pada Kamis (13/3) malam.
Disampaikan modus yang digunakan pelaku hampir sama dengan kasus serupa yang ditangani Polres Karanganyar.
"Modusnya, antara lain, sertifikat tanah yang tak terbit dan pembangunan rumah yang mangkrak," paparnya kepada sejumlah wartawan di Karanganyar.
Para korban, yang rata-rata adalah masyarakat biasa, mengalami kerugian yang sangat besar. Sejauh ini polisi telah menerima laporan dari sekitar 15 korban, dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah.
"Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah," lanjutnya.
Atas perbuatannya, AHN dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
- Polres Karanganyar Diminta Usut Tuntas Laporan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Kertas Senilai Rp 6,9 Miliar
- Polda Jateng Segel Ribuan Botol Minyak Goreng di Karanganyar, Diduga Tak Sesuai Takaran
- Kantar Indonesia Bantah Ada Kaitan dengan Aplikasi yang Beredar