Jalan Wisata Margo Lawu Berbayar, LP3HI Somasi PT SRK

Arif Sahudi, Advokat dari LP3HI memberikan bukti tiket jalan wisata Margo Lawu berbayar. Dian Tanti/RMOLJateng
Arif Sahudi, Advokat dari LP3HI memberikan bukti tiket jalan wisata Margo Lawu berbayar. Dian Tanti/RMOLJateng

Lembaga Pengawasan  dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendapatkan aduan dari masyarakat terkait jalan wisata Margo Lawu yang dikenakan tiket masuk jika akan melewati jalan tersebut.


Padahal jalan tersebut juga menghubungkan wilayah lain seperti Ngaroyoso, Jalan tersebut salah satu akses menuju desa Segoro Gunung, Ngargoyoso dan salah satu akses menuju lokasi paralayang. 

Arif Sahudi, Advokat dari LP3HI mengaku usai mendapat aduan dari salah satu masyarakat langsung mendatangi lokasi pada Selasa (11/6). Hasilnya jalan berbayar itu terbukti benar. 

"Saya langsung ke lokasi dan mencoba melewati jalan tersebut (Margo Lawu) dikenakan tiket Rp. 20 ribu sekali jalan untuk mobil," ucap Arif Sahudi kepada wartawan, Kamis (13/6). 

Selain mobil, untuk sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu dan untuk bus dikenakan biaya Rp. 25 ribu sekali jalan. 

Padahal jalan wisata  berbayar tersebut tidak ada dasar hukum yang mengaturnya. Tidak ada istilah jalan wisata adanya adalah jalan umum. 

"Maka hal itu diduga kuat dikategorikan sebagai tindakan pungutan tidak sah atau pungli," lanjutnya. 

Melihat kondisi tersebut, tim Advokat dari LP3HI, mengirimkan somasi kepada PT Rumpun Sari Kemuning (RSK) selaku pengelola lahan kebun teh untuk menghentikan tarikan tiket masuk jalan Margo Lawu.

"Kami berikan batas waktu 14 hari sejak tanggal somasi dilayangkan hari ini 13 Juni 2024. Agar segera menghentikan penarikan tiket masuk tersebut. Jika tidak ada respon, kita siap membawanya ke ranah hukum terkait dugaan pungli," tegasnya. 

Direktur PT Rumpun Sari Kemuning (SRK) Walidi saat dihubungi wartawan mengaku belum mengetahui adanya somasi yang dikirimkan oleh Lembaga Pengawasa dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). 

"Saya belum mengetahui (menerima somasi). Terkait kebijakan (jalan berbayar) yang bisa menjelaskan pak Direktur Utama," pungkasnya.