Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendapatkan aduan dari masyarakat terkait jalan wisata Margo Lawu yang dikenakan tiket masuk jika akan melewati jalan tersebut.
- Rumah Pompa Madukoro Siap Beroperasi Atasi Banjir Semarang
- Polres Demak Siap Amankan Pilkades Serentak 2022
- BPN Kota Semarang Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital
Baca Juga
Padahal jalan tersebut juga menghubungkan wilayah lain seperti Ngaroyoso, Jalan tersebut salah satu akses menuju desa Segoro Gunung, Ngargoyoso dan salah satu akses menuju lokasi paralayang.
Arif Sahudi, Advokat dari LP3HI mengaku usai mendapat aduan dari salah satu masyarakat langsung mendatangi lokasi pada Selasa (11/6). Hasilnya jalan berbayar itu terbukti benar.
"Saya langsung ke lokasi dan mencoba melewati jalan tersebut (Margo Lawu) dikenakan tiket Rp. 20 ribu sekali jalan untuk mobil," ucap Arif Sahudi kepada wartawan, Kamis (13/6).
Selain mobil, untuk sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu dan untuk bus dikenakan biaya Rp. 25 ribu sekali jalan.
Padahal jalan wisata berbayar tersebut tidak ada dasar hukum yang mengaturnya. Tidak ada istilah jalan wisata adanya adalah jalan umum.
"Maka hal itu diduga kuat dikategorikan sebagai tindakan pungutan tidak sah atau pungli," lanjutnya.
Melihat kondisi tersebut, tim Advokat dari LP3HI, mengirimkan somasi kepada PT Rumpun Sari Kemuning (RSK) selaku pengelola lahan kebun teh untuk menghentikan tarikan tiket masuk jalan Margo Lawu.
"Kami berikan batas waktu 14 hari sejak tanggal somasi dilayangkan hari ini 13 Juni 2024. Agar segera menghentikan penarikan tiket masuk tersebut. Jika tidak ada respon, kita siap membawanya ke ranah hukum terkait dugaan pungli," tegasnya.
Direktur PT Rumpun Sari Kemuning (SRK) Walidi saat dihubungi wartawan mengaku belum mengetahui adanya somasi yang dikirimkan oleh Lembaga Pengawasa dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Saya belum mengetahui (menerima somasi). Terkait kebijakan (jalan berbayar) yang bisa menjelaskan pak Direktur Utama," pungkasnya.
- Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Pimpin Apel Tiga Pilar Di Kabupaten Wonogiri
- Diskominfo Karanganyar Gelar Bimtek Admin Aduan Se-Kabupaten Karanganyar
- Bupati Batang Minta Maaf Saat Halalbihalal Sebelum Jabatan Berakhir