Jaga Netralitas, Dinkominfo Demak Tidak Terima Iklan Kampanye Peserta Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu, Ulin Nuha, Melakukan Talkshow Di Radio Suara Kota Wali
Komisioner Bawaslu, Ulin Nuha, Melakukan Talkshow Di Radio Suara Kota Wali

 Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Demak dalam masa tahapan kampanye Pemilu 2024 menyatakan netralitasnya dengan tidak menerima iklan kampanye peserta pemilu, di Radio Suara Kota Wali (RSKW) karena merupakan radio milik Pemkab Demak

Selaku Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Demak, Agus Pramono, sekaligus Direktur Radio RSKW mengaku menerima banyak tawaran iklan kampanye, apalagi mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 semua peserta Pemilu dapat melakukan iklan kampanye melalui koran dan media massa lain tak terkecuali media radio.

"Memang banyak yang telah mengajukan iklan kampanye dari peserta kampanye di 104.8 FM RSKW, karena kami memang radio Demak yang mampu menjangkau di seluruh Indonesia. Sehingga radio Demak adalah sasaran bagus untuk berkampanye," terangnya pada RMOLJateng, Rabu (17/1).

Kendati demikian sebagai radio plat merah, pihaknya tidak diperkenankan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Demak untuk menerima iklan kampanye semata  demi menjaga netralitas ASN.

"Sesuai dengan arahan Pak Sekda Demak, kami tidak diijinkan untuk menerima iklan kampanye peserta pemilu. Ini sebagai tindakan pencegahan dari masalah yang mungkin bisa timbul. Karena kami adalah radio milik Pemkab, kami menjaga netralitas ASN," ucapnya.

Sebagai radio LPPL nomor 2 terbaik se Jateng, RSKW FM tentunya mendukung Pemilu 2024. Dengan melakukan sosialisasi setiap tahapan demi tahapan Pemilu 2024 melalui penyiaran disetiap harinya.

"Penyelenggara Pemilu juga sering kami undang dan juga sering melakukan sosialisasi di RSKW, baik KPU ataupun Bawaslu," ucapnya.

Sementara Ketua Bawaslu, Ulin Nuha menyepakati, bahwa pihaknya juga melakukan taklshow di RSKW. Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya radio RSKW diperbolehkan menerima iklan, namun ia mengapresiasi pilihan dari RSKW FM menolak iklan kampanye demi menjaga netralitas ASN.

"Untuk iklan radio, selama media tersebut menerima semua iklan dari parpol dan tidak melakukan tebang pilih, diperbolehkan. Regulasi pun juga ada, yakni iklan per partai hanya 1 menit dengan 1 hari adalah 10 spot. Namun, jika media tersebut tidak mau menerima iklan maka itu kewenangan Dinkominfo, yang mana kami menghargainya," pungkasnya.