Jadi Tersangka Korupsi, Ismail Diberhentikan Jadi Kades Krinjing

Kades Krinjing Nonaktif saat akan diboyong ke Lapas Magelang. Istimewa
Kades Krinjing Nonaktif saat akan diboyong ke Lapas Magelang. Istimewa

Sudah jatuh tertimpa tangga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang akan segera memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Krinjing, Ismail (67), tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pemanfaatan aset desa.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, mengatakan, untuk sementara tugas dan kewajiban kades ditangani oleh sekretaris desa (sekdes).

"Sebagai pelaksana tugas dan kewajiban kepala desa berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya, Sabtu (20/4), merespon penetapan status tersangka Ismail oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Gunawan menjelaskan, kades dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Ismail menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemungutan retribusi kegiatan penambangan pasir dan batu Merapi di tanah Kas Desa Krinjing.

Akibat perbuatannya yang berlangsung sejak 2017 sampai 2022, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp924.299.900.

Menurut Gunawan, jika kelak putusan pengadilan menyatakan Ismail tidak melakukan korupsi, Bupati Magelang merehabilitasi dan mengaktifkan kembali jabatannya sampai akhir masa jabatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, menyatakan, uang retribusi tambang pasir dan batu tidak pernah disetor ke pendapatan asli desa (PADes). Namun, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Penanganan perkara ini merupakan tunggakan dari tahun 2022. Kami bertanggungjawab untuk menuntaskan perkara ini supaya tidak terkatung-katung," katanya.

Pranala berita sebelumnya sebagai berikut

https://www.rmoljawatengah.id/kejaksaan-beraksi-kembali-kades-krinjing-terduga-korupsi-pemanfaatan-aset-desa