Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang telah menetapkan Sutejo, kepala desa (kades) Pasangsari, Kecamatan Windusari, sebagai tersangka.
- Duit Negara di Proyek LRT Sumsel Dikorupsi Rp1,3 Triliun, 3 Petinggi Waskita Karya Tersangka
- Selamat Bertugas AKP Riyadi, Kapolsek Pabelan Baru
- Karokean Hingga Larut Malam, Pedagang Kaki Lima Di Wonosobo Ditegur Polisi
Baca Juga
Kepala Kejari Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, mengatakan, Sutejo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2019 sampai 2022 senilai Rp 340 juta.
"Namun yang bersangkutan dinyatakan sebagai tahanan kota dengan didasari pertimbangan kemanusiaan, yakni terkait faktor kesehatan. Tetapi dikenai wajib laporan sekali seminggu," katanya, di depan wartawan, Jumat (19/7).
Sebelumnya, menurut Kajari, tersangka sempat 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan. Hingga kemudian dilakukan penjemputan paksa dengan kawalan dokter.
Zein mengatakan, perkara tindak pidana korupsi ini merupakan kasus tunggakan bersama perkara serupa. Yaitu, kasus Kades Krinjing, Kecamatan Dukun, Ismail.
Dalam perkara ini, Kejaksaan menjerat perbuatan tersangka dengan Pasal 2, subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Selain itu, lanjut Kajari, pemberkasan atas perkara tersangka belum dapat dilakukan. Mengingat kesehatannya masih butuh perawatan intensif dari dokter usai menjalani operasi prostat di RSJ Kota Magelang.
Menurut rencana, tindakan itu akan ditangani di rumah tersangka, pekan depan. "Itu pun dilakukan atas seizin atau persetujuan dokter," ujarnya.
- MoU Pengamanan Pemilu 2024 Diteken, Pangdam: Sinergitas Tiga Pilar Harus Terjalin Baik
- Kapolres Kebumen Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira Polres
- Ratusan Penari Gagal Pentas Di Taman Indonesia Kaya Semarang, Penyelenggara Acara Merasa Tertipu Adukan Ke Pemprov Jawa Tengah