Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap 20 tersangka baik itu pengedar atau pengguna selama kurun waktu bulan September 2022.
- Tak Ada Itikad Baik, Reskrim Polres Grobogan Bakal Tangkap EO Konser Denny Caknan
- Tak Kenakan Helm, Pengendara Motor 'Disanksi' Baca Alfatihah
- Jual Kupon Togel Kuda Lari, Terancam Nginap di Hotel Prodeo
Baca Juga
Dalam penindakan tersebut kasus yang menonjol adalah penangkapan dua orang tersangka yang sempat melawan petugas sebelum akhirnya salah satu pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebarat 20 gram.
Waka Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menyebut, salah satu pelaku Wawan Kukuh S terpaksa dilumpuhkan lantaran saat itu pelaku berusaha menabrak anggota menggunakan mobil setelah rekanya ditangkap di depan salah satu cafe di Jalan Basudewo, Sabtu (3/9) silam.
"Saat itu petugas menghentikan mobil didepan cafe jalan Basudewo dan menyuruh pelaku keluar, namun perintah tersebut tidak diindahkan lalu pengemudi mobil justru melarikan diri. Tersangka yang mengendarai mobil justru hendak menabrak anggota yang menghadang," ungkap AKBP Yuswanto Ardi saat rilis di Mako Libas, Jum'at (7/9).
Yuswanto menambahkan, pelaku Wawan ini merupakan residivis dan pecatan anggota Polri. Rencananya ia bersama Suroso Ini akan meletakan Sabu di depan cafe sesuai perintah seseorang yang mengendalikannya.
Dari penangkapan 20 tersangka ini, pihak Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti Sabu sebanyak 48,68 gram dan ganja 35.25 gram dan 135 butir pil koplo dengan Laporan Polisi sebanyak 16 buah.
- Cerita Fani, Karyawati Minimarket Pemberani Lawan Pencuri Sampai Terseret Motor
- Pengacara Juliari Batubara Memohon Tuntutan yang Adil
- Tiga Pembobol SDN Gondoriyo Jambu Diamankan