Jadi Kurir Narkoba Dijanjikan Bonus Rp 10 Juta, Berakhir Dalam Jeruji Besi

Nekat jual narkoba, karena janji dapat fee besar, AF (21) warga Kartosura kini harus gigit jari. Uang tidak didapat malah dapat bonus masuk penjara.


AF diamankan polisi karena menyimpan narkotika sabu-sabu dan ganja kering. Bukan hanya dipakai sendiri AF juga bertindak sebagai kurir. Diamankan pada Jumat (17/12) lalu wilayah hukum Polres Karanganyar.  

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito, dalam pers rilis sampaikan pelaku tertangkap tangan saat meletakkan pesanan narkoba di salah wilayah di Colomadu, Karanganyar. 

"Ternyata pelaku juga menyimpannya di rumah kost," jelasnya Rabu (19/1). 

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 158,91 gram sabu-sabu. Sebagian barang dikemas dalam paket kecil. Ada juga 69,44 gram ganja kering, dua ponsel, empat timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu dan gulungan alumunium foil.

 

Berdasarkan dari pengakuan tersangka, barang tersebut, barang itu dipesan oleh seserorang berinisial A, yang kini buron dan masih dalam pengejaran. 

"Sesuai permintaan Ajik, barang tersebut dibagi beberapa paket dan dikirim ke alamat yang diperintahkan A," imbuhnya. 

Jika semua selesai akan mendapatkan imbalan Rp. 10 juta rupiah dari total barang senilai Rp. 250 juta. Sayang imbalan belum diterima, AF sudah diamankan petugas. Sementara pria berinisial A kini masih dalam pengejaran. 

"Si A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," lanjutnya.  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal  114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 serta pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.