Jadi Korban Penganiayaan, Adya Nurnisa Apresiasi Dukungan Rekan Seprofesi

Dok RMOLJateng
Dok RMOLJateng

Advokat Adya Nurnisa, korban penganiyaan oknum pengacara dalam sengketa rumah di jalan Sultan agung 168 Kamis (13/6) lalu merasa terharu dengan dukungan dari sesama rekan seprofesinya.


Ia pun mengapresiasi dukungan dari rekan-rekan seprofesinya yang mendesak Kepolisian untuk segera menahan pelaku penganiayaan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan seprofesi atas dukungan yang diberikan untuk mempercepat proses kasus penganiayaan yang kami alami di kepolisian,” kata Adya didampingi rekannya, Azis Ichwan, pada awak media, Jumat (22/6) malam.

Adya juga menyatakan berterima kasih kepada tim kepolisian, karena telah dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak kami selaku  korban.

"Kami berharap, proses penegakan hukum bisa berjalan lebih cepat sehingga pelaku mendapat efek jera,” harap Adya.

Dia mengaku shock dan trauma serta merasa dilecehkan sebagai perempuan karena dikeroyok oleh 3-5 laki-laki yang menyeret dan menarik tangannya, menyebabkan lebam dan luka sobek berdarah di lengannya.

“Selama saya berprofesi sebagai advokat, belum pernah mengalami kejadian seperti ini. Adu mulut dan adu data itu biasa, tapi penganiayaan fisik yang menyebabkan lebam dan luka di lengan membuat saya luar biasa shock dan trauma. Saya merasa sangat dilecehkan sebagai perempuan karena dikeroyok oleh sekitar 3-5 laki-laki dengan kata-kata sangat kasar,” urai Adya.

Oleh sebab itu, Adya berharap pihak kepolisian segera memproses kasus penganiayaan yang menimpanya karena bukti-bukti dan saksi-saksi sudah diperiksa.

“Harapannya, dengan adanya rekaman CCTV dan video, serta saksi-saksi yang sudah diperiksa, kami mohon kepada Bapak Kapolda, Bapak Kapolrestabes, dan jajarannya agar segera memproses pelaku,” harapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Garuda Yaksa, Listiyani, SH, saat mendampingi korban, mengatakan bahwa Adya Nurnisa telah melakukan visum di RS Kariadi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang dengan nomor laporan STTLP/B/211/VI/2024/SPKT/Polrestabes Semarang.

“Saat itu, Mbak Adya ditarik hingga tangannya terluka, memar, dan punggungnya juga terluka. Semalam sudah visum ke rumah sakit Kariadi, dan hari ini kita laporkan ke Polrestabes Semarang,” terang Listiyani setelah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang pada Kamis (13/6).