Jabatan Pengawas Pemilu Menggiurkan, 25 Panwaslu Kecamatan di Kudus Incar Rekrutmen Existing

Sebanyak 25 anggota Panwaslu Kecamatan Existing, mengikuti evaluasi kinerja penilaian atasan langsung yang digelar Bawaslu Kudus. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Sebanyak 25 anggota Panwaslu Kecamatan Existing, mengikuti evaluasi kinerja penilaian atasan langsung yang digelar Bawaslu Kudus. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Sebanyak 25 anggota dari 27 anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Existing, mengikuti evaluasi kinerja penilaian atasan langsung. 

Evaluasi ini dilakukan untuk menentukan apakah mereka masih layak atau tidak, dalam bertugas kembali sebagai Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan 2024.

Tahapan evaluasi dilakukan, setelah mereka dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus.

“Puluhan anggota Panwas ini menjalani evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing di Kudus, untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Kudus dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024,” ujar Koordinator Divisi SDM Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari.

Menurut Setyandra, indikator penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing, yakni evaluasi kinerja penilaian portofolio dan penilaian atasan langsung. Penilaian tersebut telah berlangsung di SMKN 3 Kudus, Minggu (28/4).

Rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus ini, kata Septyandra, dilaksanakan dalam dua tahapan. Yakni tahapan pertama melalui evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing.

“Yang dimaksud Panwaslu Existing, yaitu peserta dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pilbup Kudus dan Pilgub Jateng tahun 2024,” terangnya.

Sedangkan rekrutmen tahapan kedua, imbuh Septyandra, dengan metode seleksi pendaftar baru. Seleksi ini dilakukan, jika hasil evaluasi kinerja menunjukkan terdapat kekurangan jumlah pengawas yang lolos evaluasi kinerja.

“Bagi anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang sesuai dengan evaluasi berkinerja baik, maka akan dilanjutkan untuk bertugas pada Pemilu selanjutnya,” katanya.

Kemudian bagi anggota Panwaslu Existing yang dinyatakan tidak layak atau tidak memenuhi syarat, lanjut Septyandra, maka akan dibuka pendaftaran baru untuk mengisi posisi tersebut.

“Aspek kinerja yang dinilai meliputi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu. Proses penilaian menggunakan instrumen daftar pertanyaan dalam bentuk pertanyaan terbuka dengan sistem scoring,” paparnya.

Septyandra menjelaskan, bobot nilai dalam penilaian portofolio yakni 40 %. Kemudian untuk bobot nilai penilaian atasan langsung yakni 60 %. Penilaian dilakukan oleh masing-masing peserta Existing, dengan cara menjawab pertanyaan yang ada.

“Informasi untuk rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan bagi pendaftar baru pada Pilbup dan Pilgub Jateng 2024, baru akan dimulai pada tanggal 3 hingga 4 Mei 2024 mendatang,” pungkasnya.