Jabatan Diperpanjang, 465 Kades di Purworejo Diminta Perkuat Pemerintahan

Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan tengah mengikuti pengukuhan yang dilakukan Bupati Yuli Hastuti.  Budi Agung/RMOLJateng
Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan tengah mengikuti pengukuhan yang dilakukan Bupati Yuli Hastuti.  Budi Agung/RMOLJateng

"SK perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," kata Yuli Hastuti.

Dirinya berharap dengan penambahan masa jabatan itu akan meningkatkan semangat para kepala desa dalam bekerja dengan memperkuat pemerintahan dan melaksanakan pembangunan desa.

"Lakukan tugas dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan terkait di desa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pemudanya," imbuh Bupati.

Dalam hal ini Bupati juga mengingatkan bahwa dana desa ke depan akan lebih besar, sehingga penggunaan dana desa harus berhati-hati karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya. Di sisi lain, desa akan menjadi andalan jalannya pemerintahan, sehingga harus dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Setelah pengukuhan ini, saya minta Kades untuk mereview Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, serta berkoordinasi dengan camat dan Perangkat Daerah terkait," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Purworejo Laksana Sakti menyebut jika Purworejo menjadi kabupaten keempat di Jawa Tengah yang sudah memberikan SK penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Ada yang harus dicermati, antara lain pada Pasal 118 disampaikan bahwa bagi kades yang sudah satu dan dua periode ditambah 2 tahun dapat mencalonkan diri lagi menjadi kepala desa satu kali lagi. Namun bagi kepala desa yang sudah tiga periode masa jabatan diperpanjang 2 tahun sudah tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi kades," kata Laksana.