Iuran Peserta Tidak Merata, BPJS Mohon Maaf Telat Bayar Klaim Kesehatan

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Semarang, memohon maaf atas keterlambatan pembayaran klaim di beberapa rumah sakit di wilayah Semarang dan Kabupaten Demak.


Kepala BPJS KCU Semarang, Bimantoro, mengatakan, keterlambatan bayar dikarenakan jumlah iuran yang masuk ke BPJS tidak selalu merata setiap bulan. Dia menerangkan, iuran peserta BPJS di wilayahnya hanya mencapai 30 persen dari beban pembayaran.

"Iuran yang kami terima sebulan kira-kira dari Januari hingga sekarang mencapai Rp. 65,06 Miliar per bulan, pendapatan tersebut tidak selalu sama, namun kadang juga ada penunggakan dan ada yang dobel rapel membayarnya," katanya, Rabu (1/8 ).

Bimantoro juga mengaku, BPJS Kesehatan KCU Semarang, masih menombok untuk membayar tanggungan pengobatan pasien di tingkat Faskes Pertama hingga penanganan di Rumah Sakit. Dia mengungkapkan, pembayaran klaim BPJS Kesehatan selalu disubsidi oleh pemerintah, karena besarnya pengeluaran yang harus dibayar.

"Bisa kita bandingkan dengan yang kita bayarkan baik di tingkat Puskesmas, dokter keluarga, klinik maupun rumah sakit mencapai Rp. 193.15 Miliar, silahkan dihitung sendiri," ujarnya.

Dari data tersebut, papar Bimantoro, BPJS Kesehatan KCU Semarang atau Pemerintah harus membayar kekurangannya yaitu berkisar Rp.128,09 miliar. Dia menilai, hal tersebut akhirnya mempengaruhi keterlambatan pembayaran klaim di rumah sakit di Kota Semarang maupun Kabupaten Demak.

"Ada yang terlambat di beberapa rumah sakit, saya akui, kami mohon pengertiannya. Maka kami upayakan solusinya, yaitu rumah sakit dapat meminjam dari bank, kami yang datangkan," jelasnya.

Lebih jauh, Bimantoro mengatakan adanya solusi dengan rumah sakit meminjam dana talangan ke bank dapat membantu pembayaran denda dari BPJS Kesehatan ke rumah sakit yang mengajukan klaim asuransi.

"Minjemnya tidak gratis, namun bunganya lebih rendah dari pada saya kena denda jika terlambat membayar. Jika kami yang terlambat , kami akan kena denda 1 persen perbulan, jika pertahun bisa 12 %. Bank bisa meminjami rumah sakit, karena aturanya kita tidak bisa meminjam," terangnya.