Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama sebulan ke depan terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
- Asyik Main Kuda-kudaan Di Mushola, Dua Sejoli Digrebek Warga
- KPK Ajak Masyarakat Ikuti Perkembangan Sidang BLBI
- Kurang dari 24 Jam, Sepasang Kekasih Pelaku Begal Driver Ojol Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditanya perkembangan pengamanan terhadap Ferdy Sambo.
"(Ditempatkan di Mako Brimob selama) 30 hari (berdasarkan) info dari Itsus (Inspektorat Khusus)" ujar Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (7/8).
Penempatan Sambo itu mengacu kepada Peraturan Polri 7/2022. Namun demikian, Dedi belum merinci lokasi khusus penempatan Sambo di Mako Brimob tersebut.
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait pengelolaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya yang mengakibatkan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan beberapa bukti (dugaan pelanggaran etik Sambo)," kata Dedi.
- Razia Miras, Polisi Sita 120 Liter Tuak
- Kasus Desa Wadas, IPW Desak Kapolri Evaluasi Tindakan Refresif Polda Jateng
- Tindaklanjuti Temuan PPATK, Bareskrim Usut Transaksi Narkoba Senilai Rp 120 Triliun