Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga mengulik apa modus W Alias Bolang (49) warga Karang Talun, Bandungan Kab Semarang, mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dengan memodifikasi kendaraan Isuzu Panther.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani pun membeberkan.
Dimana, penangkapan Bolang tanpa sengaja saat kelelahan dan tertidur di dalam kendaraan Isuzu Panther warna silver dengan No. Pol bagian depan K-1826-BL.
"Saat ditemukan, kendaraan itu telah dimodifikasi. Dimana, dibagian belakang terpampang plat H-9037-R yang terparkir di tepi Jalan Diponegoro depan SD Tahfizul Qur’an As Surkati Sidorejo Lor," ungkap Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani.
Ada pun, modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar/Solar subsidi di SPBU menggunakan QR kode My Pertamina yang disesuaikan dengan TNKB.
Dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi yaitu kempu berukuran 1000 (seribu) liter dan telah dipasangi mesin pompa yang menghubungkan dari tangki solar di kendaraan ke dalam kempu.
"Kemudian pada saat mengisi Bio Solar di SPBU, pelaku memencet saklar yang bertujuan agar bio solar yang diisikan ke tangki solar masuk ke dalam kempu," tambahnya.
Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM Subsidi.
"Saat ini pelaku sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, guna mempertanggung jawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan," terang Kapolres, melalui Kasi Humas Iptu Hendri Widyoriani.
Karena ulahnya, Bolang terancam pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 milyar rupiah.
- Kapolres Salatiga: Seluruh Anggota Tidak Ada Yang Bermain Politik Praktis
- Muhammad Kariri Jabat Kabag Ops Polres Salatiga Yang Baru
- Simulasi Pilkada Di Salatiga Rusuh, Polres Salatiga Sigap Gelar Sispamkota