Tugu megah simpang lima berada di tengah kota Purwodadi merupakan ikon Kabupaten Grobogan, tidak pernah dilakukan pemugaran. Sejak berdiri tahun 1975 dan diresmikan pada 1981, ada larangan pemugaran untuk bangunan tersebut.
- Geram, Petinggi RS Yakkum Purwodadi Minta Pelaku Pemecahan Pintu Kaca IGD Ditemukan
- Menteri Pratikno Puji Inovasi Working Space STP
- Penjabat Wali Kota Salatiga Kawal Perizinan Klinik Rutan
Baca Juga
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Agus Prastowo mengatakan, tugu simpang lima Purwodadi merupakan wilayah pengelolaan PDAM. Sejak awal berdiri tugu tersebut berfungsi sebagai pusat terminal peredaran air PDAM.
"Pernah kami sampaikan pada bupati Bambang Pujiono saat itu untuk dilakukan pemugaran, namun belum diperbolehkan," ucapnya, Kamis (16/2).
Sementara itu, Humas PDAM Purwa Tirta Dharma Grobogan, Eko Supriyanto menjelaskan, untuk tugu memang tidak dilakukan pemugaran karena tidak diperbolehkan oleh bagian perencanaan.
"Sejak berdiri hingga saat ini, memang tidak diperbolehkan dilakukan pemugaran, khususnya untuk tugunya, karena dikhawatirkan bahan kimia dapat menyebabkan korosi, makanya hingga saat ini hanya dibersihkan," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, tower tersebut masih difungsikan hingga saat ini, terutama untuk mengatur sirkulasi air menuju empat arah. Meliputi jalan R Soeprapto, Jalan Gajahmada, Jalan Diponegoro dan Jalan dr Soetomo.
"Untuk perawatan di atas tower ini masih ada air yang berfungsi menahan cuaca panas untuk keawetan bangunan tugu tersebut," imbuhnya.
- Polda Jateng Gunakan Drone Pantau Lalu Lintas Jelang Resepsi Kaesang-Erina
- Polisi dan Muhammadiyyah Dropping Air di Dua Desa di Godong Grobogan
- Ditpolairud Polda Jateng Sisir Nelayan untuk Berikan Sembako