Illegal Logging, Negara Dirugikan Hingga Rp. 17,8 Triliun

Kerugian negara akibat illegal Logging mencapai Rp. 17,8 triliun. Hal itu diungkapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan kerugian tersebut meruoakan kerugian terbesar kedua di Indonesia.

Yang sudah incrach melalui gugatan pengadilan tiga tahun terakhir, Rp. 17,8 triliun Namun, di luar itu negara merugi hingga Rp. 60 miliar,"Kata Ridho, Kamis (25/10).

Ridho menambahkan, petugasnya menindak 533 kasus kejahatan lingkungan. Menurutnya, kejahatan yang paling banyak adalah kejahatan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

Kedua akibat illegal logging. Lalu peringkat kedua sampai kelima diduduki aksi kejahatan akibat perambahan hutan, pencemaraan lingkungan serta kebakaran hutan,"katanya.

Lebih jauh, Ridho menyebut Kalimantan dan Sumatera sebagai temuan kasus paling banyak. Kata dia, aksi kejahatan lingkungan selama ini sulit diprediksi.

Seperti misalnya temuan kayu ilegal yang berhasil diamankan oleh tim gabungan KLHK dan TNI/Polri di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati di tanggal 24 Oktober kemarin,"pugkas dia.