Ibu Pembuang Anak Bayi Berhasil Ditangkap Oleh Polres Blora

Polres Blora Saat Menggelar Konferensi Pers Di Gedung Tristan Satreskrim Polres Blora, Rabu, (15/05) Siang. Rubadi/RMOLJawaTengah
Polres Blora Saat Menggelar Konferensi Pers Di Gedung Tristan Satreskrim Polres Blora, Rabu, (15/05) Siang. Rubadi/RMOLJawaTengah

Gerak cepat aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi laki-laki di Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.


Pelaku DK (44) yang tak lain ibu kandung bayi itu sendiri berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Pelaku adalah warga Cepu, Kabupaten Blora. 

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan bayi yang dibuang itu, sempat dilahirkan di salah satu pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di wilayah Mayong, Jepara. 

"Yang bersangkutan bekerja di salah satu pabrik tas di Mayong. Dan bayi itu diduga buah hasil hubungan gelap," jelasnya, Rabu (15/05) siang. 

Dikatakannya, saat mendapati kabar ada sesosok bayi yang diterlantarkan. Pihak reskrim pun lakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi. 

"Dari rangkaian informasi, mengarah kepada seorang ibu yang diduga melahirkan serta membuang si bayi," ujarnya.

AKP Selamet memaparkan, saat proses persalinan si ibu bayi enggan pergi ke Puskesmas. Dia ingin melahirkan di tempat indekosnya. Namun, karena kesulitan akhirnya pergi ke Puskesmas. 

"Selang sehari melahirkan, ibu bersama bayinya pulang ke kost, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB pelaku membawa bayi ke Blora menggunakan travel," imbuhnya. 

DK berencana menitipkan bayinya kepada kerabat di Blora. Akan tetapi karena takut dan malu, akhirnya DK mengurungkan niat untuk menyerahkan bayi tersebut. 

Kasat Reskrim menyebut, bayi tersebut akhirnya ditinggal di bangku teras depan kerabat pelaku. Dan si ibu kembali ke Jepara untuk melanjutkan pekerjaannya. 

"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Blora. Akibat menelantarkan bayinya kami jerat pasal 307 jo. 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.