Sebanyak 965 Eks Buruh Tyfountex, Sukoharjo, menunjuk Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk memperjuangkan hak uang pesangon yang macet.
- One Day Trip, Cara DWP Dinkominfo Blora Pererat Persatuan
- Imbas Jalur Kereta Rusak, Penjualan Tiket Bus Alami Peningkatan Tajam
- 15 Menit, 15 Pelanggar Lalin Tertangkap Layar ETLE Drone di Kota Magelang
Baca Juga
Penandatanganan surat kuasa eksekusi oleh eks buruh PT Tyfountex, dilakukan Kamis (26/2/2020) di kantor BKBH UMS, Sukoharjo.
"Eks buruh Tyfountex memberi kuasa BKBH untuk memperjuangkan uang pesangon 965 eks buruh dengan nilai sebesar Rp 60 milyar, yang belum terbayarkan," kata Aristya Windiyana Ketua BKBH Fak Hukum UMS, juga advokat eks buruh Tyfountex.
Dijelaskan Aristya, sebelumnya eks buruh PT Tyfountex sepakat di PHK dengan mendapat pesangon yang dicicil sebanyak 30 kali. Namun ditengah jalan proses pembayaran macet.
"Terakhir kali mendapat transfer pesangon di bulan Agustus 2019, sampai saat ini tidak ada pembayaran lagi. Buruh sudah mempertanyakan tapi selalu dijawab sabar," imbuhnya.
Berbekal surat Perjanjian Bersama (PB) antara eks buruh dan Tyfountex, Eks Buruh Tyfountex mengajukan permohonan eksekusi ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI).
"Sudah didaftarkan ke PHI, untuk dieksekusi. Kita tinggal menunggu keputusan hakim PHI, semoga tidak lama," tandas Aristya.
Koordinator eks buruh Tyfountex, Cahyo Widodo, mengatakan sejak mengadakan mediasi di Disnakertrans tidak ada lagi komunikasi dengan tyfountex.
"Kita melihat tidak ada niat Tyfountex untuk membayar pesangon. Awalnya mau angsur 30 kali ditawar jadi 60 kali, tapi kenyataannya sejak September tidak ada angsuran. Kita berharap dengan gugatan PHI kita bisa mendapatkan hak kita," tandas Cahyo.
- Kodim 0714 dan Polres Salatiga Sediakan Trauma Healing Korban Kebakaran
- Wali Kota Salatiga Siap Perbarui Data 'SMILE'
- Penjabat Wali Kota Salatiga Minta Memotret Infrastruktur Belum Ramah Disabilitas