Hingga Juni 2022, Jasa Raharja Surakarta Serahkan Santunan 28,2 miliar

Tercatat sampai dengan Periode Juni Tahun 2022, PT Jasa Raharja Surakarta sudah menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan total sebesar Rp 28,2 Miliar. Penyerahan santunan ini mengalami peningkatan sebesar 42.8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.


Peningkatan ini menurut Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Surakarta, Bagus Tri Maistiyanto , dipengaruhi oleh adanya mobilitas masyarakat yang meningkat pasca pandemi covid 19 di Surakarta.

“Pelayanan terbaik, cepat, dan tepat selalu kami utamakan dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban. Hal ini dibuktikan, sampai dengan Juni 2022, rata rata penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 5jam,” ujar Bagus Tri Maistiyanto, Rabu (27/7/2022).

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surakarta juga menyampaikan, sampai dengan Juni 2022, kontribusi biaya yang dibayarkan secara Overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 96,17%. Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja.

Di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Polri, BPJS dan Ditjen Dukcapil memiliki sistem terintegrasi secara online, yang dapat mempermudah proses penyelesaian penyerahan santunan Jasa Raharja dengan cepat dan tepat. 

Jasa Raharja juga telah menerapkan penyerahan santunan dengan sistem cashless, di mana santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ ahli waris korban secara utuh. Disamping itu, telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu/ Minggu/ hari libur.

“Kami juga rutin mengevaluasi pelayanan kami secara periodik dan senantiasa beradaptasi dengan kondisi terkini, di mana seperti yang kita ketahui bersama bahwa kita semua dituntut untuk mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan kualitas pelayanan. Sehingga diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi secara optimal,” tutup Bagus.