Beredarnya informasi seputar hasil audit anggaran Hibah Anggaran KONI Jawa Tengah sebesar 18 M rupiah yang diduga bermasalah mendapat perhatian sejumlah kalangan, diantaranya pemerhati olahraga serta LSM pemerhati Kebijakan publik.
- Sebanyak 29 Atlet Dan Ofisial Asal Karanganyar Membela Jateng
- Tiga Tim Papan Atas Membuka Kans Raih Juara Sukun U17 League
- Semarang Kembali Menggalakkan Transportasi Ramah Lingkungan dengan Bersepeda
Baca Juga
Ketua LSM Omah Publik Nanang Setyono menyatakan, KONI Jateng maupun Dinas Pemuda Olahraga & Pariwisata (Dinporapar) Provinsi Jawa Tengah sudah semestinya segera memberi penjelasan kepada publik terkait dugaan dana KONI yang bermasalah tersebut karena sumber anggaran adalah Hibah APBD Provinsi Jawa Tengah yang notabene merupakan uang rakyat.
"Pertanggungjawaban keuangan daerah harus jelas, sangat disayangkan jika di era saat ini masih ada yang coba-coba atau nekad melakukan penyimpangan," tegas Nanang.
Sebelumnya pada Jumat (19/06) beredar informasi yang diduga merupakan simpulan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK RI Perwakilan Jateng terhadap sejumlah anggaran pada Dinas dan Lembaga pengguna anggaran di lingkup Pemprov Jawa Tengah.
Dalam tangkapan layar dokumen kesimpulan audit yang terkait dengan KONI yang diterima sejumlah Wartawan Peliput di DPRD Jawa Tengah itu tercantum kalimat yang menunjukkan adanya masalah pertanggjungjawaban keuangan.
Pada dokimen tersebut tercantum kalimat: Permasalahan tersebut mengakibatkan, timbulnya resiko penyalahgunaan atas realisasi belanja KONI yang tidak ada SPJ-nya sebesar Rp. 18.244.801.247,00.
Masih dalam potongan informasi dalam dokuken tersebut juga mencantumkan: Permasalahan tersebut disebabkan Pengurus KONI belum menyusun pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
Pihak Omah Publik meminta informasi temuan hasil audit dibuka setransparan mungkin dan apabila ada penyimpangan sudah sepatutnya ada penindakan.
"ini tak lain juga sebagai bentuk dukungan visi misi Gubernur Ganjar Pranowo yang sudah lama bertekad membangun dan memajukan Jateng tanpa korupsi, dengan tagline mboten korupsiboten ngapusi," tambah Nanang.
Nanang juga memperkirakan,misal pada saatnya nanti ternyata persoalan tersebut mencoba direduksi dengan tanggapan bahwa hal tersebut hanyalah persoalan administrasi maka hal tersebut juga patut disayangkan karena mekanisme penggaran APBD propinsi sudah sangat jelas aturan dan tahapannya, dimana lembaga pengguna anggaran sudah semestinya patuh pada bunyi klausul yang tertera pada Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Omah Publik meminta temuan ini pada kesempatan pertama segera ditindak lanjuti oleh pemprof jateng dan aparat penegak hukum sbg upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi. [rn]
- Joko Ribowo Resmi Perkuat Gawang PSIS
- Jungkalkan Safin FA Pati, ASTI Kudus Jawara Piala Gubernur Jateng 2024
- Sejumlah Siswa Taekwondo Grobogan Terima Sabuk Kenaikan Tingkat