Mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau Hendi turut membantah dirinya tidak pernah tahu tentang praktik korupsi terjadi di masa pemerintahan Wali Kota setelahnya, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
- Ade Bhakti Siap Bersaksi
- Patahan Jalur Trangkil-Unnes Akibatkan Kecelakaan
- Peringatan Hari Kartini Kota Semarang, Wali Kota Ingin Perempuan Bergerak Nyata
Baca Juga
Menurutnya, ia sama sekali tidak pernah punya kebijakan di luar kewajaran selama sebagai Wali Kota.
"Nggak tau, kebijakannya juga hanya itu-itu saja," ucap Hendi, Rabu (23/4).
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI) ini mengaku tidak ingin ikut campur dalam kasus tengah mencuat ini.
Dirinya memilih menyerahkan sepenuhnya persidangan ke ranah hukum. Termasuk jika diminta memberikan keterangan, Hendi mengaku siap sewaktu-waktu.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hendi.
Tuduhan keterlibatan Hendi ini muncul atas argumen Kuasa Hukum Mbak Ita Erna Ratna Ningsih usai persidangan. Kuasa Hukum pihak terdakwa menyebut, pemotongan insentif sebagai iuran selama ini telah menjadi tradisi lintas pemerintahan.
Praktik semacam itu sering dinamai 'iuran kebersamaan ASN' dan sudah sejak lama ada di lingkungan Pemkot Semarang.
"Itu nggak dikeluarkan Mbak Ita, kebijakan seperti itu soal pemotongan pajak sudah ada sejak Wali Kota sbelumnya," sangkaan Kuasa Hukum tersangka.
- Peningkatan Produksi Pangan Jadi Prioritas Pemkot Semarang
- Ade Bhakti Siap Bersaksi
- Korupsi Pemkot Semarang Mulai Terkuak, Penasihat Hukum Mbak Ita Minta KPK Jerat Kepala Bapenda