Hasil Putusan Hakim: dr. Setyawan Pemilik Sah Lahan Di Genuk

Tim Kuasa Hukum Dr Setyawan Yaitu Yunanto Adi Setyawan (Kiri, Baju Batik), Michael Deo SH (Baju Putih) Dan Wildan Saat Jumpa Pers Di Semarang, Senin (22/04). Umar Dani/RMOLJateng
Tim Kuasa Hukum Dr Setyawan Yaitu Yunanto Adi Setyawan (Kiri, Baju Batik), Michael Deo SH (Baju Putih) Dan Wildan Saat Jumpa Pers Di Semarang, Senin (22/04). Umar Dani/RMOLJateng

Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan terkait  perkara sengketa tanah di kawasan pangkalan truk Kelurahan Genuksari antara dr. Setyawan selaku penggugat melawan Daniel Budi Setiawan (selaku Tergugat I) dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, selaku Tergugat II.


Dalam putusannya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Judi Prasetya SH menyatakan  bahwa penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan sertifikat Hak Milik (HM) Nomor 1550, Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk dengan luas 1.890 M2 atas nama Setyawan.

Selain itu, sertifikat HM milik Tergugat I (Daniel Budi) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan menghukum Tergugat II (BPN) untuk membetulkan pencatatan atas sertifikat Nomor 388 milik Tergugat I.

Hakim juga menilai peta bidang yang diterbitkan oleh BPN selaku Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum.

Tim Kuasa Hukum dr. Setyawan yaitu Michael Deo SH, Yunanto Adi Setyawan, Tajri dan Wildan mengatakan bersyukur atas putusan hakim yang memenangkan klien nya.

Deo mengatakan, sidang sengketa yang berlangsung pada kamis (17/04) lalu telah memutuskan menghukum kantor Pertanahan selaku tergugat II untuk membetulkan pencatatan sertifikat HM Nomor 388/Genuk Sari milik Tergugat I (Daniel Budi) dari luas 5724 M2 dikurangi luasan tanah yang bersinggungan dengan Sertifikat HM Nomor 1550/Genuksari milik dr. Setyawan seluas 1.890 M2.

"Pengadilan dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa penerbitan peta bidang Nomor 1007/2003 telah menyalahi hukum in casu, sesuai ketentuan pasal 35 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 16 tahun 2021," kata Deo dalam keterangannya pada awak media di Semarang, Senin (22/04).

Oleh karena itu, ungkap Deo, peta bidang yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1007/2003 tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan adanya hasil putusan di Pengadilan Negeri Semarang, maka tuduhan bahwa dr. Setyawan sebagai mafia tanah tidak terbukti.

Sehingga tim kuasa hukum dr. Setyawan meminta kepada pihak yang menuduh dr. Setyawan sebagai mafia tanah untuk memulihkan namanya 

"Kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum pada pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik dr. Setyawan" pungkas Deo.