Hasil sidang pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar terkait video Kadispora Karanganyar menyatakan Hari Purnomo patut diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).
- Bawaslu Karanganyar Gandeng Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu
Baca Juga
Hal tersebut terkait video Hari Purnomo berdurasi 2 menit 35 detik pada saat acara senam sehat diadakan oleh Karangtaruna Desa Alastuwo, Minggu (23/7). Saat itu isi pidato Hari berisi ajakan untuk memilih (mencoblos) salah satu calon anggota DPR RI, yakni Bupati Juliyatmono, saat ini menjabat sebagai Bupati Karanganyar.
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti sampaikan, sudah meminta keterangan dari pihak-pihak hadir di lokasi acara.
Seperti Camat Kebakkramat, Kades Alastuwo, Ketua Karang taruna Alastuwo, Forum Koordinasi Karang Taruna (FKKT) dan Kepala Disparpora Karanganyar.
"Kita sudah minta keterangan terhadap pihak yang hadir dalam acara tersebut terkait isi sambutan yang ada dalam video yang beredar. Kita fokus pada isi pidatonya," jelasnya Jumat (28/7).
Berdasar keterangan dari lima orang tersebut dari Bawaslu Karanganyar menindaklanjutinya dengan meneruskan kepada Komisi ASN.
"Saat ini sudah proses, kita teruskan pada Komisi ASN. Terkait hasilnya dan sanksi yang diberikan merupakan kewenangan dari Komisi ASN. Karena patut diduga masuk pada pelanggaran netralitas ASN," pungkasnya.
- Bawaslu Karanganyar Gandeng Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu