Hasil Kesepakatan, Perayaan Natal di Salatiga Dibatasi

Pemkot Salatiga telah sepakat dengan Badan Kerjasama Gereja-gereja Salatiga (BKGS), selama perayaan Natal tetap ada pembatasan jemaat.


Hal ini diungkap Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyikapi batalnya pemberlakuan PPKM Level 3 sesuai instruksi pemerintah pusat, Selasa (7/12). 

Ditemui di sela-sela kegiatan audiensi di Hotel Beringin Salatiga, Wali Kota memastikan tempat ibadah dan wisata selama Natal dan Tahun Baru di Salatiga tetap boleh menggelar ibadah dan beroperasional seperti biasa. 

Namun, dengan menerapkan pembatasan jemaat dan pengunjung hingga 50 persen. 

"Aktivitas ibadah, kami Pemkot Salatiga sudah sepakat dengan Badan Kerjasama Gereja-gereja Salatiga (BKGS) untuk pembatasan jemaat. Pemberlakuan yang sama di tempat-tempat wisata selama Natura," kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto, ditemui di Hotel Beringin Salatiga, Selasa (7/12). 

Politisi Partai Gerindra ini menerangkan, untuk pelaksanaan Natal bersama di Salatiga akan dibatasi hingga 300 orang saja. 

Sedangkan, lanjut dia, untuk pelaksanaan ibadah di gereja-gereja yang tersebar di Salatiga pembatasan sebanyak 50 persen dari kapasitas. 

Begitu juga tempat wisata serta kafe, meski tidak dilarang untuk beroperasional selama Natura Pemkot Salatiga tetap menerapkan pembatasan 50 persen pengunjung. 

Pembatasan ini sebelumnya telah dituangkan dalam peraturan Wali Kota Salatiga terkait penetapan PPKM level 3, sebelum Pemerintah membatalkan penerapannya selama Natura. 

Hak serupa disampaikan pihak Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana melalui Kasi Humas AKP Slamet Hari Trianto menjelaskan, jika selama Nataru jajaran Polres Salatiga tetap akan rutin memberikan imbauan kepada masyarakat terkait penerapan prokes dan khususnya mengurangi mobilitas. 

"Seperti yang sampai saat ini masih tetap kita lakukan," tegas AKP Slamet Hari Trianto.