Hasil Investigasi Kecelakaan Bus Wisata Siguci Tegal, KNKT: Parkir di Lahan Miring dan Kelebihan Tonase

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono

Masih ingat peristiwa bus masuk jurang di kawasan Obyek wisata Guci, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Minggu, 7 Mei 2023? Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan laporan final investigasi.


Kecelakaan tunggal itu mengakibatkan korban meninggal dunia 2 orang, luka berat 2 orang dan luka ringan 31 orang.

"Ada  faktor-faktor yang berkontribusi pada kejadian kecelakaan," kata ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam keterangannya, Rabu (4/10).

Ia menyebut faktor penyebab kecelakaan bus ada tiga. Pertama, bus parkir di tempat dengan posisi kemiringan kritis dan tanah yang tidak stabil.

Bus hanya mengandalkan sistem rem parkir untuk mempertahankan posisi dan 2 (dua) buah ganjal roda di roda depan dan belakang.

Kedua, penambahan jumlah barang dan penumpang di atas bus sekitar 2,8 ton. Hal ini akan menyebabkan ketahanan rem parkir mobil bus berubah dari statis menjadi dinamis.

Ketiga, karakteristik rem parkir harusnya dipahami oleh operator mobil bus sehingga perilaku dan kebiasaan pengemudi khususnya saat menyalakan mesin agar berada di ruang kemudi.

Soerjanto Tjahjono menyebut pihaknya sudah memberikan saran prosedur parkir dan persiapan keberangkatan bus.  

"Terutama apabila bus terpaksa harus diparkirkan di jalan menurun atau menanjak," tuturnya.

Pengemudi harusmencari tanah yang padat, parkir kendaraan pada posisi yang benar, aktifkan rem parkir. Lalu pastikan tabung angin terisi penuh, matikan mesin, masukkan ke gigi mundur (Return), dan pasang ganjal roda minimal di roda yang bebas.

"Ketika akan berangkat kembali, saat

akan menghidupkan mesin, kembalikan posisi ke gigi netral, hidupkan mesin dan jangan tinggalkan kendaraan dalam keadaan mesin hidup dan dalam posisi berada di lereng," jelasnya.

Sebab, tambahnya, bus tersebut bisa meluncur dan pengemudi harus mempersiapkan diri dengan rem utama. 

Pengemudi juga tidak diperbolehkan meninggalkan kendaraan. Hal itu untuk

menjaga ruang kabin pengemudi tetap steril dan pengemudi sudah siap dengan rem utama.

Pihak KNKT memberi dua rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan RI. Lalu dua rekomendasi kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

" Tiga rekomendasi kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan satu rekomendasi kepada Organda, Aptrindo, dan Kamselindo," ucapnya.