Hari Otda XXVII, Kota Surakarta Raih Penghargaan Kinerja Pemerintahan Terbaik Ketiga

Kota Surakarta meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu daerah yang berprestasi dengan status kinerja tertinggi secara nasional tahun 2023 ini.


“Kota Surakarta menempati peringkat ketiga Penghargaan Kinerja Pemerintah Terbaik dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023, dengan skor 3,406 yang didasarkan pada hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2022,”ujar Gibran Rakabuming Walikota Surakarta,  Senin (2/5/2023). 

Dia berharap dengan penghargaan ini akan terus memotivasi semangat untuk terus dapat melaksanakan tugas sesuai sistem pemerintahan otonomi daerah yang ada dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Walikota juga menekankan bahwa Reformasi birokrasi membutuhkan perubahan signifikan di elemen-elemen birokrasi, mulai dari kelembagaan, sumber daya manusia, aparatur pelaksana, akuntabilitas aparatur, pengawasan, dan pelayanan publik. 

“Hal utama yang harus dibenahi adalah perubahan mind-set dan culture-set serta pengembangan budaya kerja dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (good governance)," tandas Wali Kota.

Wali Kota juga berpesan kepada para guru untuk mewujudkan Kurikulum Merdeka yang telah resmi diluncurkan Kemendikbudristek Februari tahun lalu.

 “Mari kita semarakkan hari ini dengan semangat untuk meneruskan perwujudan Merdeka Belajar, mendidik generasi Pelajar Pancasila yang cerdas berkarakter, dan membawa Indonesia melompat ke masa depan dengan pendidikan yang memerdekakan,” ujarnya.

Diketahui kota-kota yang menerima penghargaan kinerja pemerintahan terbaik pertama, Kota Semarang skor 3.430,2; disusul Kota Surabaya 3.425, lalu Kota Surakarta 3.406; kemudian Kota Bogor 3.404 dan Kota Denpasar 3,382. 

Selain itu, terdapat kota lainnya, sesuai urutan skor, yakni: Makassar, Serang, Tangerang, Medan, dan Parepare.

Ini meruapakan penghargaan paling prestisius bagi pemerintahan daerah. Akumulasi dari semua capaian, dengan tim penilai yang komprehensif melibatkan banyak kementrian dan pihak, termasuk dari lembaga independen.

Kepala Daerah penerima akan dapat bintang tanda jasa dari Presiden RI dan Dana Insentif Daerah (DID) bagi 10 kota, 10 Kabupaten dan 3 Provinsi terbaik peraih penghargaan tersebut.