Hari Ini 4 Cabup/Cawabup Wonogiri Daftar Lewat Partai Demokrat

Logo Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wonogiri. Dokumentasi
Logo Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wonogiri. Dokumentasi

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Wonogiri, Wawan Haryono, mengatakan hingga Jumat (14/06) pagi, sudah ada tiga tokoh yang mendaftar sebagai calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wonogiri 2024.


Mereka adalah Tarso (mendaftar sebagai Calon Bupati), dan dua kader internal Partai Demokrat yang mendaftar sebagai calon wakil bupati yakni Novida Hermin Suhaswati dan Frits Yohanes.

‘’Rencananya, Jumat Siang nanti ada empat orang yang akan datang utuk mendaftar sebagai cabup atau cawabup Pilkada Wonogiri 2024. Yang sudah melakukan konfirmasi yakni Sugiyatno pengusaha sukses di Jakarta tapi kelahiran Kecamatan Manyaran, Siti Hardiyani (sekarang wakil Ketua DPRD Wonogiri dari Gerindra), Indra (Pengusaha, tinggal di Kecamatan Wuryantoro) dan Wardani,’’ kata Wawan.

Walau sudah ada beberapa yang mendaftar cabup atau cawabup Pilkada Wonogiri 2024 lewat Partai Demokrat, namun partai ini tidak dapat mengusung sendirian karena hanya memperoleh dua kursi di DPRD Wonogiri.

Sehubungan dengan itu, Wawan mengaku sudah melakukan pendekatan dengan partai lain agar dapat memenuhi syarat untuk mengusung cabup/cawabup.

‘’Yang sudah melakukan komunikasi diantaranya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar) masih melakukan penjajagan,’’ katanya.

Seperti diketahui, jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonogiri sebanyak 50 kursi. Perinciannya adalah: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) (27 kursi), Golkar (7 kursi), PKB (2 kursi), Gerindra (4 kursi), PKS (5 kursi), Demokrat (2 kursi) dan PAN (3 kursi).

Ambang batas partai politik (parpol) atau gabungan parpol bisa mengusung cabup-cawabup paling sedikit 20% kursi di lembaga legislatif atau memperoleh 25% dari akumulasi suara sah Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir.

Dengan jumlah 50 kursi di DPRD Wonogiri, parpol atau gabungan parpol minimal harus memiliki 10 kursi untuk berhak mencalonkan cabup-cawabup. Dengan komposisi perolehan kursi pada Pemilu 2024, satu-satunya parpol yang berhak mengusung cabup-cawabup Wonogiri tanpa perlu berkoalisi dengan parpol lain yaitu PDI-P.