Harga kedelai impor bahan pembuat tahu dan tempe masih tinggi, Rp 9500/kg, dari harga normal Rp 6.500. Demi bertahan, perajin tahu dan tempe mengurangi produksinya. Bila biasanya sekali produksi 50 kg kedelai, kini hanya 20-25 kg saja.
- CitraSun Garden Tawarkan Tipe Rumah Terbatas Mulai Rp2 M
- Pengecer Boleh Jual Gas LPG Lagi, Kadindagkop UKM Rembang : Belum Terima Edaran Resmi
- Resmi Dibentuk, ASISI Jateng Siap Kebut Sertifikasi Anggota
Baca Juga
Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kota yang berakhir Rabu (16/12) sekitar pukul 22.30 dan menunjukkan paslon petahana Hendrar Prihadi- Hevearita G. Rahayu (Hendi-Ita) dipastikan memenangkan Pilwakot 2020 dan kembali memimpin Kota Semarang dalam lima tahun ke depan.
Hasil angka dari pasangan Hendi-Ita adalah 716.693 suara atau dengan presentase 91.4%. Sedangkan lawannya Kotak kosong mendapat 67.407 suara atau 8,6%.
Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama 16 kecamatan yang ada di Kota Semarang, terlihat kecamatan Pedurungan memiliki perolehan suara tertinggi untuk pasangan Hendi-Ita, yakni 78.277 suara.
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 1.174.068 orang dan pengguna hak pilih yaitu 805.524 orang.
"Tingkat partisipasi 68,62 persen. Ini partisipasi tertinggi. Tahun 2005 itu 66 persen, 2010 itu 60 persen, 2015 itu 65 persen, sekarang 68,6 persen. Kita laksanakan dengan satu Paslon di tengah pandemi. Saya sangat bersyukur bisa segitu," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Henry Casandra Gultom, Kamis (17/12).
Kemudian jumlah suara sah 782.764 suara dan suara tidak sah 22.760 suara. Dirinya juga menjelaskan, suara tidak sah bisa disebabkan beberapa faktor yaitu rusak atau bahkan tidak dicoblos oleh pemilih yang datang ke TPS.
"Suara tidak sah berarti rusak. Ada yang dirusak, tidak dicoblos juga masuk surat suara tidak sah," jelasnya.
Sementara itu, penetapan calon akan menunggu hasil jikalau dalam tiga hari ke depan ada gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
"Kami tetap menunggu waktu tiga hari sejak diputuskan untuk gugatan di MK. Selanjutnya menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi dalam waktu maksimal lima hari kerja," pungkas Henry.
- KRL Solo Balapan-Palur Mulai Diuji Coba
- OJK Dorong Masyarakat Investasi Surat Berharga Milik Negara
- 1.583 Buruh Pabrik Rokok di Kota Semarang Terima Bantuan Langsung Tunai