Hakim Tolak Kesaksian Anggota DPRD Kota Semarang Lewat Video

Kasus Gugatan Setengah Miliar Eks Pejabat Eselon II Pemkot Salatiga
Pengacara Nur Adi Utomo (dua dari kiri), asal Salatiga keluar ruangan sidang bersamaan dengan Tim Kuasa Hukum  Tergugat I Sri Mulyono diketuai Pengacara Suroso 'Ucok' Kuncoro di Kantor Pengadilan Negeri Salatiga, Rabu (13/9).
Pengacara Nur Adi Utomo (dua dari kiri), asal Salatiga keluar ruangan sidang bersamaan dengan Tim Kuasa Hukum Tergugat I Sri Mulyono diketuai Pengacara Suroso 'Ucok' Kuncoro di Kantor Pengadilan Negeri Salatiga, Rabu (13/9).

Terungkap fakta di persidangan gugatan setengah miliar terhadap mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Salatiga Sri Mulyono dilayangkan warga Madura, Hasan, muncul pengakuan seorang Anggota DPRD Kota Semarang, Joko Hariyanto, Rabu (13/9).


Joko Hariyanto merupakan anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi  Partai Demokrat. 

Dalam sidang dengan agenda pembuktian ini, keterangan Joko Hariyanto didengarkan melalui rekaman video yang dikantongi Kuasa Hukum Tergugat, Hasan. 

Sebagai catatan, pihak Pengugat Hasan dikuasakan kepada Pengacara Nur Adi Utomo, asal Salatiga. Sedangkan Tergugat I Sri Mulyono selaku Kuasa Hukum Suroso 'Ucok' Kuncoro dan Tim. Serta, Tergugat II, Sri Hati Setiti (Mantan Pejabat Eselon II Pemkot Salatiga) dengan Kuasa Hukum Heru Wismanto dan Tim. 

Hanya saja, pengakuan Joko Hariyanto ditolak Majelis Hakim diketuai Majelis Hakim Yefri Bimusu dengan Hakim Anggota, Devita Wisnu Wardhani dan Anggi Maha Cakri itu. 

Tim Kuasa Hukum Sri Mulyono yang dipimpin Sri 'Ucok' Kuncoro kepada RMOL Jateng mengatakan, rekaman video dari pihak Pengugat tidak ada korelasinya. 

"Karena tanggal berapa, tahun berapa video itu dibuat saya juga tidak tahu. Sebenarnya bisa saya tolak. Dan hakim pun sependapat dengan kita menolak menjadi saksi kan pada akhirnya," terang Ucok. 

Sidang yang sempat diskors itu, dikatakan dia, apakah untuk menegaskan dalam lampiran atau kesaksian. Jika dijadikan kesaksian, Ucok menilai, Saksi semestinya harus disumpah terlebih dahulu. 

"Artinya pengakuan lewat video tadi tidak sah dan ditolak hakim juga kan," ujarnya. 

Namun, lanjut dia, jika keterangan anggota DPRD Kota Semarang tersebut dijadikan dalam kesimpulan ia tak keberatan. 

"Silakan. Saya juga akan menyimpulkan. Justru itu, kalau saksi itu orang yang melihat, orang yang mendengar, orang yang mengalami sendiri," tegasnya. 

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Pengugat Nur Adi Utomo mengatakan jika Joko Hariyanto dianggap mengetahui penandatanganan surat kesepakatan antara Hasan dan Sri Mulyono. Itu mengapa, ia ngotot menampilkan pengakuan Joko Hariyanto di tengah persidangan. 

"Kami menyertakan saksi Saudara Joko Hariyanto yang menurut kami mengetahui kronologi kejadian waktu penandatanganan surat kesepakatan antara Hasan dengan Sri Mulyono," kata Adi Nugroho. 

Menurut Adi, Joko Hariyanto ini sebagai perantara bukan membujuk. Dan yang mengejutkan lagi menurut Adi Nugroho, Joko diduga juga pernah menjadi korban dari 'mulut manis' Sri Mulyono dengan iming-iming menjanjikan memasukkan anaknya sebagai Hakim. 

"Pak Joko ini juga sudah mengeluarkan uang untuk Sri Mulyono yang menjanjikan anaknya menjadi Hakim. Dan uang juga tidak kembali. Kasus sama dengan Hasan, klaen kami," ungkap dia. 

Diakui Adi, Joko berhalangan hadir karena pada tanggal 13 September ini yang bersangkutan telah lebih dahulu memiliki agenda. 

"Untuk itu, kami memutar otak memintanya statemen yang bersangkutan lewat rekaman video," terangnya. 

Lain halnya penilaian Tim Kuasa Hukum Sri Gati Setiti selaku Tergugat II. Diwakilkan Ristiani Gani Mendorfa dari Kantor Pengacara Heru Wismanto Salatiga, keterangan Joko Hariyanto dalam rekaman video dinilai tidak mengetahui yang sesungguhnya. 

"Saksi Joko ini hanya katanya, katanya jadi tidak tahu sebenarnya terjadi dan tidak melihat. Sehingga saksi Joko Hariyanto hanya meraba-raba dan menduga saja," ungkap Risti.

Ia beranggapan keterangan saksi tadi tidak kredible. "Kami anggap saksi tadi 'wagu' (lucu/aneh), prematur," imbuhnya. 

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Salatiga Yefri Bimusu saat dikonfirmasi mengatakan, sidang dengan agenda One Prestasi dengan Tergugat I Sri Mulyono dan Tergugat II Sri Gati Setiti (istri Sri Mulyono), belum bisa memberikan keterangan banyak kepada media. 

"Humas belum boleh menjawabnya karena itu kewenangannya ada di Majelis Hakim. Dan perkara ini masih tahap pembuktian," terang Yefri Bimusu. 

Pembuktian itu, ujar dia, baik berupa Surat, Saksi atau rekaman video. Namun siapa-siapa dan apa saja buktinya, Yefri menegaskan tidak dapat memberikan ketegangan karena perkara sedang berjalan dan belum memasuki agenda putusan. 

Ia mempersilahkan wartawan mengikuti tahapan perkara ini hingga tuntas.

Seperti diberitakan RMOL Jateng sebelumnya, Sidang dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN slt., ini berawal dari Penggugat Hasan Basri diduga dijanjikan Tergugat I dimasukan sebagai calon Jaksa pada tahun 2017 dan telah menyerahkan uang dalam dua termin. Tergugat merasa dirugikan sesuai kwitansi sebesar Rp 350 juta. 

Berdasarkan materi gugatan, Tergugat menuntut untuk dikembalikan uangnya beserta kerugian In-material yang dialami dengan total setengah miliar atau Rp 500 juta.