Sengketa Pilkada Kabupaten Tegal 2024 yang melibatkan pasangan calon (Paslon) perseorangan Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti masih berlanjut. Proses teranyar adalah sidang ng musyawarah penyelesaian sengketa di Ruang Pertemuan Satpol PP komplek Setda Kabupaten Tegal.
- Sengketa Pilkada 2024, Mumin-Bima Lawan Hasil Verifikasi KPU Tegal di Sidang Ajudikasi Bawaslu
Baca Juga
Sidang itu menghadirkan saksi ahli digital forensik. Salah satu isu utama yang diangkat dalam sidang ini adalah kesulitan dalam mengaplikasikan data dukungan di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
"Saksi ahli kami, Dr. Huda, akan memaparkan sistem kerja aplikasi serta problematika yang mungkin muncul, yang bisa saja menyebabkan data dukungan tidak tersampaikan dengan baik," kata Tim Kuasa Hukum Paslon Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti, yang dipimpin oleh Elba Zuhdi, Rabu (14/8).
Elba menjelaskan, dalam sidang tersebut, pihaknya menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Semarang, Dr. Huda. Harapannya memberikan penjelasan teknis mengenai bagaimana aplikasi Silon beroperasi dan kelemahan-kelemahan yang terdapat di dalamnya.
Pembahasannya adalah terkait kemungkinan kelemahan aplikasi Siolon yang signifikan. Tentunya berpotensi menghalangi calon perseorangan untuk lolos.
Selain saksi ahli, tim kuasa hukum juga menghadirkan tiga saksi fakta yang bertugas menjelaskan proses input data di aplikasi Silon. Kesaksian ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai tantangan teknis yang dihadapi selama proses pengunggahan data.
"Kami menghadirkan saksi-saksi yang akan menjelaskan secara rinci bagaimana proses input data, termasuk kesulitan yang dialami saat menggunakan aplikasi tersebut," tambah Elba.
Tak hanya itu, dalam persidangan, tim kuasa hukum juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang diklaim sebagai data ganda yang ditemukan oleh KPU Kabupaten Tegal. Elba menegaskan bahwa data tersebut akan diuraikan dan dibandingkan dengan hasil skrining dari tim IT mereka.
"Kami akan menyandingkan data dari KPU dengan hasil analisis tim IT kami untuk menunjukkan keabsahan klaim kami," ujarnya.
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa ini masih terus berlanjut, dan semua pihak kini menantikan keputusan akhir dari Bawaslu. Elba menyatakan bahwa apa pun hasil yang diputuskan, pihaknya akan menerima dengan baik, sambil menekankan pentingnya proses ini sebagai bagian dari edukasi politik dan hukum kepada masyarakat.
"Apapun hasilnya, kita harus menghormati keputusan Bawaslu. Ini adalah bagian dari edukasi politik dan hukum, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Tegal, yang mungkin baru pertama kali menyaksikan adanya perselisihan semacam ini dalam pemilihan calon independen," ujar Elba.
Proses sidang ini dijadwalkan akan berakhir pada 19 Agustus 2024, dimana putusan final akan diumumkan.
- Sengketa Pilkada 2024, Mumin-Bima Lawan Hasil Verifikasi KPU Tegal di Sidang Ajudikasi Bawaslu
- Ratusan Pendukung Paslon Independen Tegal Demo Tolak Hasil Verifikasi KPU
- Dianggap Tak Lolos, Bakal Cabup Tegal Mumin Ajukan Sengketa Pilkada Tegal 2024 ke Bawaslu