Dalam persiapan menghadiri Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kota Semarang justru membawa dokumen pengesahan Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus ke Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (20/8).
- Agustina Wilujeng Minta Masukan Anak Muda Soal Pemkot Semarang
- Wali Kota Semarang Sekolah Tidak Perlu Pembayaran dari Pemerintah
- Ini Program Penanganan Stunting Pemkot Semarang
Baca Juga
Rombongan pengurus DPC PKB Kota Semarang, yang dipimpin oleh juru bicara DPC, Antoni Yudha Timor, diterima oleh bagian umum di ruang pelayanan kantor Pengadilan Negeri Semarang.
Setelah menyerahkan dokumen SK Kepengurusan, Antoni Yudha Timor memberikan keterangan pers. Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat menjadi utusan resmi PKB sebagai peserta Muktamar adalah memiliki SK Kepengurusan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni SK yang ditandatangani dan dicap oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB. SK tersebut harus mencantumkan bahwa periode kepengurusan di PKB masih berlaku.
“Kami datang ke Pengadilan Negeri untuk memastikan bahwa SK Kepengurusan DPC PKB Kota Semarang adalah sah,” ujar Antoni, yang juga berprofesi sebagai advokat.
Ia menambahkan bahwa delegasi sesuai SK Pengurus yang akan menjadi peserta resmi Muktamar berjumlah lima orang, terdiri dari dua orang dari Dewan Syuro, yaitu ketua dan sekretaris, serta tiga orang dari Dewan Tanfid, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara.
“Utusan lima orang dari DPC PKB Kota Semarang yang terdaftar dalam SK Kepengurusan telah siap untuk berangkat ke Muktamar PKB,” katanya.
Antoni merinci nama-nama tersebut, yaitu Ketua Dewan Syuro, KH Sholahuddin Shodaqoh, Sekretaris Dewan Syuro, H Choirul Ihsan, Ketua Dewan Tanfid, Muhammad Mahsun, Sekretaris, Juan Rama, dan Bendahara, Antoni Yudha Timor.
Hadir juga di Pengadilan Negeri Semarang, para anggota Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, yaitu Ma’ruf, Sodri, Febri Soemarmo, Syahrul Qirom, dan Syaiful Bahri.
- Agustina Wilujeng Minta Masukan Anak Muda Soal Pemkot Semarang
- Wali Kota Semarang Sekolah Tidak Perlu Pembayaran dari Pemerintah
- Ini Program Penanganan Stunting Pemkot Semarang