Hadapi Gugatan PHPU Caleg Demokrat, Bawaslu Kudus Siapkan 'Kartu AS', Ini Bocorannya

Bawaslu RI mendampingi proses penyusunan dan penulisan keterangan tertulis kepada Bawaslu Kudus jelang sidang PHPU di MK. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Bawaslu RI mendampingi proses penyusunan dan penulisan keterangan tertulis kepada Bawaslu Kudus jelang sidang PHPU di MK. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendampingi proses penyusunan dan penulisan keterangan tertulis kepada Bawaslu Kudus. Hal itu mengantisipasi jika Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) meminta bukti dan keterangan tertulis Bawaslu Kudus.

Sehingga saat hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang digelar MK nanti, semua keterangan dapat disampaikan Bawaslu Kudus dengan benar dan jelas sesuai fakta. 

Persiapan yang dilakukan Bawaslu Kudus menyikapi permohonan PHPU yang dilayangkan Sumarjono, calon legislatif (Caleg) DPRD Kudus Dapil 2 dari Partai Demokrat. 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi mengatakan, kapasitas Bawaslu hanya sebatas pihak pemberi keterangan tertulis dalam PHPU. 

"Kami telah mereview hasil keterangan tertulis PHPU Pileg 2024 kepada Bawaslu RI, dan selanjutnya mengumpulan alat bukti hasil pengawasan dan proses penanganan pelanggaran Pemilu," ujar Imam Subandi saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (26/4). 

Sementara itu, Bawaslu Kudus mengikuti rapat kerja teknis bidang perundang-undangan dan advokasi hukum. Agenda yang diinisiasi Bawaslu RI sebagai upaya penyusunan keterangan tertulis di MK saat sidang PHPU digelar.

"Rapat kerja teknis diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Hotel Millenium Jakarta selama empat hari sejak Selasa (23/4) hingga Jumat (26/4)," terang Imam Subandi.

Menurut Imam, rapat teknis bertujuan menyusun keterangan tertulis saat pengawasan tahapan Pemilu tentang adanya permohonan PHPU.yang telah diregistrasi oleh MK pada tanggal 23 April 2024. 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menambahkan, Bawaslu RI mendampingi proses penulisan keterangan tertulis. 

"Yang penting disiapkan alat bukti disampaikan keterangan tertulis dan tidak asal sembarangan. Termohon itu ada KPU, nanti Bawaslu memberikan keterangan benar atau tidak peristiwa yang terjadi saat di TPS," pinta Totok Hariyono. 

Untuk diketahui, di Kabupaten Kudus terdapat permohonan yang dilayangkan caleg DPRD Dapil Kudus 2 dari Partai Demokrat. Berdasarkan pokok permohonan yang dimohonkan oleh Partai Demokrat, bahwa terdapat selisih perolehan suara. 

Gugatan itu disebabkan terjadinya penambahan suara Partai Demokrat di Kecamatan Gebog, tepatnya di Desa Gondosari TPS 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8,  9, 10, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19; Desa Kedungsari TPS 39, dan Desa Rahtawu TPS 14,15,16.