Oknum guru swasta di Kabupaten Wonogiri melakukan perbuatan asusila terhadap anak didik.
- Wujudkan Gilingan Bebas Prostitusi, Polsek Banjarsari Amankan 3 PSK
- Tega Banget, Tabung Apar Dioplos Jadi Tabung Oksigen
- Jasad Perempuan Muda Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di perairan Morosari Demak
Baca Juga
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah mengatakan, tersangka mempunyai hasrat terhadap korban meski awalnya menganggap sebatas murid.
"Namun, lama kelamaan korban sering curhat dan tersangka sering menanggapi dengan menggunakan perasaan supaya korban mempunyai perasaan dengan tersangka," ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, saat menggelar keterangan pers bersama Kasat Reskrim Untung Setiyahadi, S.H., M.H di halaman Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9)
Dia mengatakan, tersangka membujuk dan merayu korban dengan cara sering melontarkan kata-kata mesra kepada korban. Lalu, tersangka juga memberikan coklat dan ucapan sayang melalui Whatsapp.
"Keduanya semakin sering berkomunikasi melaklui pesan whatshapp," jelas Kapolres.
Pelaku, kata Kapolres, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukannya sebanyak empat kali dalam waktu yang berbeda antara bulan Februari 2023 sampai Mei 2023.
"Mulanya korban bercerita kalau bercita-cita jadi dokter. Kemudian setelah ngobrol panjang lebar, korban berkeinginan juga membuat novel 18+. Kemudian kita saling berimajinasi dan karena penasaran akhirnya melakukannya," kata guru TIK, seni budaya dan prakarya tersebut.
Kedekatan keduanya akhirnya terendus ibu korban, lantaran sang ibu menemukan isi percakapan pada perangkat handphone anaknya masih berusia 15 tahun. Ibunda korban pun kemudian melaporkan hal itu ke kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-undang Perlindungan Anak.
- Tersangka Terduga Pembunuh Seorang Penyandang Disabilitas Di Asrama Simongan Jalani Rekonstruksi
- Blak-blakkan, Pelaku Sodomi Mengaku Pernah Jadi Korban Saat Kecil
- Tersangka Kasus Kematian Dokter ARL Janji Akan Ikuti Proses Hukum Yang Berlaku