Guru Korban Pembacokan Murid Menerima Maaf di Persidangan

Kasi Intel Kejaksaan Demak, Yulianto Aribowo, memberikan penjelasan terkait persidangan lanjutan siswa bacok guru, di Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (24/10). RMOL Jateng
Kasi Intel Kejaksaan Demak, Yulianto Aribowo, memberikan penjelasan terkait persidangan lanjutan siswa bacok guru, di Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (24/10). RMOL Jateng

Pengadilan Negeri Demak menggelar sidang kasus siswa bacok guru dua hari berturut- turut dengan agenda pemeriksaan tersangka dan menghadirkan saksi ahli psikologi dari penasehat hukum anak pelaku.

Dalam pemeriksaan tersangka digelar, pada Senin (24/10) menghadirkan pelaku MAR (17), pengacara dan juga korban. Korban Ali Fatkurohman (40) saat menghadiri sidang masih dalam kondisi kepala terluka, menerima maaf dari pelaku.

"Anak pelaku dalam persidangan meminta maaf pada korban. Namun persidangan ya korban meminta agar persidangan terus dilanjutkan," ucap Kasi Intel Kejaksaaan, Yulianto Aribowo pada RMOLJateng, Selasa (24/10)

Terkait ada pemotongan hukuman terhadap pelaku, Kasi Intel menyampaikan, sesuai undang-undang berlaku untuk kasus anak hukuman setengah dari hukuman orang dewasa maksimalnya.

"Namun kita lihat juga dari pemeriksaan saksi-saksi yang kemarin dan nanti kita gabungkan kesimpulannya apa serta tuntutan ke pimpinan," terangnya.

Untuk persidangan hari ini, hasil dari saksi ahli psikologi belum keluar karena persidangan masih berlangsung dan dilaksanakan dalam status sidang tertutup.